LEGA sudah perasaan Din Syamsuddin, Ketua Umum PP Muhammadiyah. Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa pekan lalu, mengabulkan sebagian gugatan yang antara lain diajukan Muhammadiyah untuk UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas (Migas). “Putusan MK ini harus segera direspons oleh pemerintah, termasuk DPR,” kata Din seusai sidang di Gedung MK.
Setelah putusan MK tersebut, Din langsung bergegas ke Kantor Pusat PP Muhammadiyah di Gedung Dewan Dakwah Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat. Di kantor inilah, Din diwawancarai oleh Mahbub Junaidi dari InilahREVIEW. Petikannya:
Bagaimana perasaan Anda sebagai Ketua Umum PP Muhammadiyah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Anda dan kawan-kawan?
Ya, tentu kami bersyukur akhirnya MK menyampaikan jawaban terhadap permohonan judicial review oleh Muhammadiyah dan sejumlah organisasi lain, dan juga tokoh perorangan yang pada intinya mengabulkan sebagian dari permohonan kami dan menolak sebagian. Sebenarnya apapun keputusannya, tentu kita terima sebagai bentuk dari taat berkonstitusi.
Oleh karena itu, perjuangan untuk menegakkan konstitusi serta menegakkan kedaulatan rakyat ini akan berlanjut tidak hanya terhadap UU Migas, tapi juga terhadap sejumlah UU lain, yang bagi Muhammadiyah adalah amanat muktamar. Motivasinya tidak lain untuk meningkatkan harkat dan martabat bangsa. Terutama, saya ingin negara yang besar dengan kekayaan sumber daya alam ini, juga bisa membawa kesejahteraan bagi rakyatnya.
Apa dasar PP Muhammadiyah dan beberapa ormas lain mengajukan uji materi UU Migas ke MK?
Adalah keyakinan kami warga Muhammadiyah dan ternyata juga dirasakan sejumlah organisasi lain dan perorangan, bahwa UU di Republik ini dalam bidang ekonomi, energi khususnya, migas, minerba, investasi asing, geoterma dan sebagainya, memberi peluang bagi dominasi asing. Kami tidak menolak asing, tetapi bagaimana keterlibatan asing itu bisa ditarik pada sebuah kerjasama yang menguntungkan. Ini sesuai dengan amanat konstitusi untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Kita ingin, ke depannya negara yang kaya alam, khususnya migas ini supaya bisa membawa dampak kesejahteraan. Bukan kemudian, selalu dikuasai asing sehingga yang untung adalah asing.
Jadi, semangat itulah yang bagi Muhammadiyah sebagai jihad konstitusi. Dan, kami akan terus melakukan judicial review terhadap UU lainnya.
Selama ini, Anda melihat UU Migas seperti apa?
Ya, sebagaimana diajukan dalam permohonan ini tidak menguntungkan negara. Bahwa 75% dominasi asing dan ternyata juga negara, pemerintah disetarakan dengan pihak asing. Ini berbahaya. Dan, kita ingin kedaulatan negara dan bangsa bisa tegak.
Putusan MK ini kemenangan siapa?
Ya…, kemenangan konstitusi saja.
Setelah adanya putusan MK ini, apakah PP Muhammadiyah akan mengawal lembaga baru yang menangani persoalan migas?
Ini jihad konstitusi, kami akan ajukan juga judicial review UU lain. Pertama, yang kita yakini meruntuhkan kedaulatan negara.
Seketat apa pengawalan itu?
Ooo…, enggak tahu dong.
Apakah PP Muhammadiyah juga akan mendorong lahirnya UU Migas yang baru?
Ya, kami dorong partai-partai politik di DPR agar bisa melahirkan UU yang sesuai konstitusi dan menyejahterakan rakyat.