Sebanyak 200 lebih siswa dari SMA PGRI 3 Bogor, Jawa Barat, mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (14/11). Tujuan kunjungan yang dilakukan ingin mendapatkan pengetahuan seputar lembaga peradilan ini, termasuk kewenangan dan kewajiban yang dimiliki. Para siswa diterima langsung oleh Panitera Muda II Muhidin, di Aula Dasar Gedung MK, Jakarta.
Dalam awal pertemuan tersebut, Muhidin mengatakan bahwa penerimaan kunjungan yang dilakukan oleh MK merupakan kegiatan yang wajar dan lumrah dilakukan. Sebab, katanya, bukan hanya dari SMA yang berkunjung ke sini, namun Taman Kanak-Kanak (TK) pun pernah datang ke MK. “Karena konstitusi harus dikenal sejak dini,” ujarnya sambil mengatakan, walaupun penjelasan tentang konstitusi antara SMA dan TK harus berbeda.
Disamping itu, Muhidin juga mengatakan bahwa peradilan yang ada di Indonesia dibagi dalam 3 (tiga) peradilan, yakni peradilan Mahkamah Agung, badan-badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan peradilan MK. Sementara, katanya, MK lahir ketika ada perubahan UUD 1945, yang mengalami sebanyak 4 (empat) kali perubahan pada tahun 2003.
Padahal, Muhidin menjelaskan lagi, ide untuk mendirikan MK sudah terfikir oleh para pendiri bangsa Indonesia saat itu. Antara lain, pernah difikirkan oleh Muhammad Yamin, selaku tokoh pendiri bangsa saat itu. Namun, kata Muhidin, gagasan Yamin tidak disetujuhi, karena saat itu tidak memungkin untuk melahirkan MK.
Saat MK lahir, Muhidin mengatakan lagi, dia menjadi salah satu lembaga kekuasaan kehakiman. Namun, MK tidak sama dengan kekuasaan kehakiman yang lain, karena MK putusannya bersifat final dan mengikat. “MK itu adalah peradilan tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat,” tutur Muhidin. “Ketika berperkara di Mahkamah Kontitusi, itu yang pertama dan itu pula yang terakhir,” tambahnya.
Dalam hal ini, kata Muhidin, MK memiliki kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD. Kemudian, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UU, dan memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Disisi lain, lanjut Muhidin, MK juga mempunyai kewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD. “Ini harus kalian pahami setelah berkunjung ke Mahkamah Konstitusi,” pinta Muhidin kepada para siswa. “Bukan hanya gedung (MK) saja, tetapi juga apa yang telah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi sejak ada dari tahun 2003 hingga 2012.”
Muhidin juga menjelaskan peran yang dimiliki oleh MK sebagai pengawal konstitusi. Menurutnya, lembaga ini memiliki peran sebagai pengawal konstitusi. Oleh karena itu, katanya, apabila warga negara ataupun kelompok yang merasa dirugikan dengan adanya undang-undang, baik keseluruhan maupun sebagian dalam uu tersebut, bisa mengajukan permohonan ke MK melalui perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. (Shohibul Umam/mh)