Berita
 
Ada 6 Komentar Untuk Berita Ini
nasution
16-11-2012
Dari awal pelaksanaan pilkada padangsidimpuan, sudah syarat dengan kecurangan yang dilakukan para kandidat ,mulai dari bagi2 uang, pelibatan pns dalam kampanye dll.
tanggap
13-11-2012
Memang sudah terstruktur... kebobrokan itu nyata nyata dipertontonkan di pemilukada kotaku yang tercinta ini ... Hebat Masih bisa berbohong setelah di SUMPAH ... oy. membuktikannya mudah pak hakim, tlpn acak aja masyarakat kota padangsidimpuan, semua sudah pada tau kok, kalau pilkada kali ini adalah bagi bagi uang.
SALVATORE
14-11-2012
Jangan suka usil..... lempar batu sembunyi tangan.... gentlemen la boy.......
hendri pinayungan
17-11-2012
Saya cuma menggaris bawahi 3 hal pelaksanaan pemilukada (1)Yg Kalah belum dewasa berdemokrasi (2)Pihak yg melakukan gugatan ke MK adalah pihak yang membuat JOR-JOR an Pemilukada karena tiap bulan bagi2 sembako dan bagi-bagi uang,(semua orang tahu)(3)Contohlah pasangan nomor 6, siap menerima kekalahan....
nasution
16-11-2012
dari awal pelaksanaan pilkada ini, sudah syarat dengan kecurangan bahkan sudah masif..melibatkan unsur pns dan guru., mudah-mudahan keadilan dapat ditegakkan./
wilia
14-11-2012
benar yg anda katakan saudara tanggap,mang udah bobrok,masih ngeles juga,plis deeh kalo pake otak napa juga saksinya cuman 5 org ato dikit,masih sumpah,tetep aja boong,byk org sidempuan yg mau pemilukada ulang,pak,karena masih byk kesalahan2 yg terjadi yaitu surat suara d gunakan oleh pemilih siluman,di waspada juga ada orgnya,dan ga d bagikan kartu pemilih,dan kartu pemilihnya pake nama tps,ga ada niknya,boong aja org ngomong kalo ada ktpnya bisa milih,contoh soal d batunadua aja,yg ga ada ktp aja d suruh nyoblos,mentalnya gimana yaa,pak?

Kirim Komentar Anda

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait Berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan Mahkamah Konstitusi dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Mahkamah Konstitusi Berhak memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.

Silahkan Login Atau Register Untuk Mengkomentari Berita Ini