KENDARINEWS.COM: Bakal Calon Gubernur Selawesi Tenggara, La Ode Aziz akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran pihak KPU, yang telah menggugurkan dirinya sebagai calon gubernur dukungan perseorangan, tanpa melakukan verifikasi berkas dukungan.
La Ode Azis menjelaskan, saat verifikasi tahap pertama sebagai calon yang melalui jalur independen telah menyerahkan berkas dukungan berupa foto copy KTP sebanyak 143 ribu lembar. Sebelum digugurkan, lanjut Azis, harusnya KPU melakukan verifikasi di semua kabupaten/kota se-Sultra terkait berkas dukungan yang diajukan.
"Harusnya, sebelum saya digugurkan, KPU harus menunjukkan hasil verifikasinya terhadap dukungan saya, tapi kenyataannya itu tidak dilakukan, karena terbukti dari sejumlah kabupaten/kota di Sultra, hanya Kabupaten Konawe yang hasil verifikasinya. Ini artinya KPU memang tidak melakukan verifikasi namun tiba-tiba menggugurkan saya, sebelum pleno penetapan pasangan calon," jelas La Ode Azis, Minggu (11/11/2012).
Alasan KPU menggugurkan dirinya, hanya karena calon wakilnya Wuata Saranani mengundurkan diri. La Ode Azis mengatakan, aturan menyebutkan bahwa hal tersebut tidak menjadi masalah, pasalnya dirinya belum mendaftar secara resmi sebagai pasangan calon. “Bahkan anggota KPU sendiri bilang ke saya kalau ganti wakil itu tidak masalah sebelum melakukan pendaftaran, makanya saya langsung ganti calon wakil saya, sebelum melakukan pendaftaran secara resmi di KPU,” ungkapnya.
Untuk pengajuan gugatan tersebut, sambung La Ode Azis, pihaknya tinggal menunggu hasil pleno KPU terhadap hasil perhitungan suara Pemilihan Gubernur Sultra. “Kalau pengacara saya juga sudah ada dua orang, saya ambil pengacara dari Makassar yang bernama, Prof. DR H kaharudin Baso,SH,MH, dan DR Firdaus Lombe,SH,MH,” katanya. (lina)