Parpol Tak Lolos Gugat ke MK, KPU: Itu Hak Mereka
Kamis, 08 November 2012
| 09:19 WIB
Jakarta - Menanggapi gugatan 8 parpol yang tak lolos verifikasi administrasi KPU kepada Mahkamah Konstitusi, komisioner KPU Ida Budhiati menganggap hal itu adalah wajar. Parpol-parpol tersebut memang punya hak untuk melayangkan gugatan.
"Itu bagian dari hak konstitusional warga negara," ujar Ida Budhiati saat dihubungi detikcom via telepon, Rabu (7/11/2012).
Parpol-parpol bisa melakukan langkah hukum sejauh masih melalui saluran yang legal. "Itu dibuka ruangnya, nggak ada masalah," kata Ida.
Sebelumnya, Rabu (7/11/2012), delapan partai politik menggugat ke MK terkait UU No 8/2012 Tentang Pemilu. Dalam UU tersebut dinyatakan persyaratan verifikasi oleh KPU dalam pasal 15, pasal 16, dan pasal 17.
Kuasa hukum pemohon, Bambang Suroso, menyatakan bahwa syarat verifikasi itu sangat memberatkan bagi parpol. Ini karena verifikasi harus dijalankan di seluruh wilayah Indonesia. "Persyaratan verifikasi sangat berat, apalagi jangkauan wilayah Indonesia sangat luas," ujar Bambang.