Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Kabupaten Brebes, Agung Widyantoro-Athoillah. Dalam Perkara No. 77/PHPU.D-X/2012 ini, MK menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak beralasan hukum.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD, dalam Sidang Pembacaan Putusan, Rabu (7/11) sore, di Ruang Sidang Pleno MK. Dengan kata lain, melalui putusan ini, MK menegaskan kemenangan Pasangan Calon Terpilih Idza Priyanti – Narjo.
“Mahkamah berpendapat tidak terdapat bukti yang cukup meyakinkan bahwa baik Termohon maupun Pihak Terkait telah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan dapat mempengaruhi peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon. Oleh karenanya, semua dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” papar Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva.
Terhadap dalil Pemohon yang menyatakan Idza Priyanti telah melibatkan kedua saudara kandungnya yang sekaligus menjabat sebagai Walikota Tegal dan Wakil Bupati Pemalang untuk menjadi juru kampanyenya tanpa ada surat izin dari Gubernur Jawa Tengah, Mahkamah berpandangan, dalil ini tidak terbukti.
“Jikalaupun dalil Pemohon benar adanya, tidak ada cukup bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa kehadiran kedua pejabat tersebut dapat menghambat, mengurangi, atau setidak-tidaknya mempengaruhi kebebasan para pemilih untuk menentukan pilihannya yang dapat berakibat signifikan pada peringkat perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait.,” tulis Mahkamah dalam putusan setebal 198 halaman. “Oleh karenanya, menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo harus dinyatakan tidak beralasan.”
Terkait dengan pelanggaran asas akuntabilitas, profesionalitas, dan kepastian hukum karena meloloskan dokumen Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) PGRI Tegal sebagai syarat administrasi Calon Wakil Bupati Narjo (Pihak Terkait) yang diragukan keabsahannya oleh Pemohon, menurut Mahkamah, juga tidak berdasar.
Mahkamah berpendapat, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes (Termohon), telah melakukan verifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas syarat pendidikan Pihak Terkait sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati. Adapun hal-hal mengenai keabsahan ijazah, kata Mahkamah, bukanlah menjadi kewenangan Mahkamah untuk menilainya karena tidak berhubungan langsung dengan perolehan suara.
“Hal tersebut menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya jika memang ditemukan adanya pemalsuan terhadap dokumen dimaksud dan menjadi kewenangan dari lembaga peradilan lain untuk mengadilinya, sehingga apabila terbukti demikian maka hal itu akan terkait dengan posisinya sebagai Wakil Bupati,” ungkap Mahkamah. (Dodi/mh)