Para Pemohon dalam Perkara No. 103/PUU-X/2012 yang mengujikan Undang-Undang Pendidikan Tinggi telah memperbaiki permohonannya. Menurut Para Pemohon yang terdiri atas enam mahasiswa asal Universitas Andalas ini, mereka telah melakukan perbaikan pada bagian legal standing dan beberapa pokok permohonan.
Demikian hal itu diungkapkan dalam Sidang Perbaikan Permohonan, Senin (5/11) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang ini dilakukan secara jarak jauh, melalui fasilitas video conferrence yang dimiliki Mahkamah Konstitusi di Universitas Andalas, Padang.
Pada intinya, mereka menyoal Pasal 65, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 86, dan Pasal 87 Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Menurut Para Pemohon, ketentuan-ketentuan tersebut, khususnya terkait pengelolaan keuangan perguruan tinggi, telah bertentangan dengan Konstitusi. “Telah melakukan praktik komersialisasi dalam pendidikan,” ungkap salah satu Pemohon.
Selain itu, kata Pemohon, rumusan dalam ketentuan tersebut, juga telah melahirkan praktik-praktik ‘bisnis kursi’ di kampus. “Menjual bangku-bangku yang tersedia di kampus-kampus tersebut untuk mahasiswa-mahasiswa baru yang tidak termasuk golongan ekonomi lemah, sehingga dapat dipungut melebihi sewajarnya yang telah ditetapkan,” papar Pemohon.
Bahkan, meskipun ada ketentuan yang menyatakan bahwa ada quota 20% untuk mehasiswa ekonomi lemah, hal itu tetap saja merugikan. Sebab, quota tersebut hanya diperuntukkan bagi kalangan ekonomi lemah yang pintar, sedangkan bagi kalangan ekonomi lemah namun tidak pintar atau berprestasi masih belum terakomodir. Padahal, menurut Pemohon, negara juga wajib bertanggung jawab bagi masyarakat atau mahasiswa yang berada dalam kondisi tersebut.
“Yang pintar dapat mengakses, sedangkan yang tidak pintar tidak dapat mengakses pendidkan tinggi,” ujar Pemohon. Di samping itu, muncul pertanyaan lainnya, yakni bagaimana jika mahasiswa ekonomi lemah dan pintar melebihi quota yang ada. Hal ini juga, kata Pemohon, belum diatur dan dijamin dalam ketentuan tersebut.
Selanjutnya, menurut Ketua Panel Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, permohonan ini akan dibawa ke dalam Rapat Permusyawaratan Hakim terlebih dahulu untuk diputuskan apakah akan dilanjutkan ataukah langsung di vonis. Sidang pun ditutup dengan sebelumnya dilakukan pengesahan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon. (Dodi/mh)