Sidang lanjutan penyelesaian hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Paniai kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (5/11) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara ini teregistrasi dalam lima perkara yakni No. 78, 79, 80, 81, 82/PHPU.D-X/2012.
Dalam sidang beragendakan mendengar jawaban Termohon dan Pihak Terkait ini, kuasa hukum KPU Kabupaten Paniai Aris Bongga Salu menyebutkan adanya eksepsi Termohon untuk Pemohon 78, 80, 81, 82/PHPU.D-X/2012 terkait dengan Pemohon yang merupakan bakal calon pasangan walikota dan wakil walikota Kabupaten Paniai. “Pemohon adalah bakal calon dan bukan calon pasangan. Selain itu, terkait dengan Putusan PTUN Jayapura, Pihak Termohon sudah mengajukan gugatan kasasi ke MA sehingga putusan PTUN Jayapura itu belum berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Termohon menilai Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan pemohon kabur (obscuur libel),” jelasnya di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono tersebut.
Sementara mengenai permohonan Nomor 79/PHPU.D-IX/2012, Termohon menjelaskan 1.169 suara itu disebutkan didiskualifikasi oleh Termohon. Sesungguhnya, lanjut Aris, Termohon melakukan perhitungan berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara yang disampaikan dalam rapat pleno KPU Kabupaten Paniai. “Jadi, bukan Ketua KPU Kabupaten Paniai yang mendiskualifikasi suara tersebut,” jelasnya.
Pihak Terkait yang diwakili oleh kuasa hukumnya Yehuda Gobay menjelaskan hal serupa dengan jawaban Termohon mengenai Putusan Jayapura yang belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sedangkan terhadap permohonan Nomor 79/PHPU.D-X/2012, Pihak Terkait menyampaikan keberatan terhadap dalil surat suara yang didalilkan pemohon merupakan hasil rekapitulasi di Distrik Ikadide.
Dalam sidang tersebut juga dihadirkan sebelas saksi dari Pemohon Nomor 79/PHPU.D/2012 yang menerangkan tentang hilangnya 1.171 suara di Distrik Ekadide. Salah satu saksi Pemohon, Frans Tegasi Ketua PPD Distrik Ekadide, membenarkan adanya pencoretan jumlah suara sebanyak itu dalam rekapitulasi penghitungan suara Distrik Ekadide. “Tanggal 12, saya bersama sekretaris dipanggil KPU. Sesampainya di kantor KPU Kabupaten saya yang diizinkan masuk, yg lain di luar. Dalam kantor KPU saya dipaksa untuk mengurangi suara. Ketua KPU ngomong daripada saya diskualifikasi, lebih baik kamu mengurangi suara sebanyak 1.171 suara. Saya disuruh dicoret dan tanda tangan,” urainya.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Mauritius selaku Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 5. Mauritius mengungkapkan adanya pencoretan sejumlah suara di tingkat kabupaten. “Ada pengurangan suara 1.171. Saksi nomor urut 3 ngotot mengungkapkan bahwa Ketua PPD Desa Ikadide dipanggil Ketua KPU Kabupaten Ekadide untuk mengubah hasil rekapitulasi,” jelasnya.
Para pemohon perkara ini, yakni Pemohon Perkara No. 78 Yan Tebay dan Marselus Takege, Pemohon Perkara No. 79 Yulius Kayame dan Haam Nawipa, Pemohon Perkara No. 80 Yosafat Nawipa, Bartholomeus Yogi, Martinus Yogi Mathias Mabi Gobay, Willem Y. Keiya dan Yohan Yaimo, Pemohon Perkara No. 8 Lukas Yeimo dan Olean Gobay. Serta Pemohon Perkara No. 82, Marius Yeimo dan Anselmus Petrus Youw. Sidang berikutnya akan digelar pada Selasa, 6 November 2012 pada pukul 14.00 WIB. (Lulu Anjarsari/mh)