Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menolak seluruh permohonan PHPU Kabupaten Takalar 2012, Sulawesi Selatan - Perkara No.75/PHPU.D-X/2012 - yang diajukan Pasangan Calon No. Urut 4 Syamsari Kitta-Hamzah Barlian maupun Pasangan Calon No. Urut 6 Andi Makmur A Sadda dan Nashar A. Baso. “Amar putusan menolak permohonan untuk seluruhnya,” ujar Ketua Pleno Mahfud MD didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pembacaan putusan MK, Senin (5/11) siang.
Para Pemohon pada pokoknya mendalilkan telah terjadi perolehan suara tidak sah pasangan calon no. urut 2 sejumlah 1.873 suara di beberapa TPS. Karena itu menurut para Pemohon, perolehan suara pasangan calon no. urut 2 yang benar hanya 47.648, bukan sebagaimana ditetapkan Termohon sejumlah 49.521 suara. Sehingga tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara hingga 30%.
Terhadap dalil Para Pemohon tersebut, Termohon membantah dan menyatakan proses penghitungan suara seluruhnya dihadiri oleh saksi Para Pemohon dan menandatangani hasil penghitungan suara dan pada lampirannya tidak ada keberatan. Bahkan Pihak Terkait membenarkan Termohon telah melaksanakan pleno rekapitulasi di semua tingkatan yaitu KPPS, PPS, PPK hingga kabupaten yang disaksikan seluruh saksi pasangan calon.
“Saksi pasangan calon nomor urut 4 dan pasangan calon nomor urut 6 menandatangani Formulir C1-KWK.KPU dan tidak ada mengajukan keberatan. Demikian pula tidak ada laporan kepada Panwaslukada,” jelas Pihak Terkait.
Guna membuktikan bantahannya, Pihak Terkait mengajukan alat bukti surat yaitu bukti PT-7 sampai dengan bukti PT-33 berupa Formulir C-KWK.KPU, Formulir D-KWK.KPU, Formulir DA-KWK-KPU, dan mengajukan saksi Muh. Darwis yang pada pokoknya menerangkan di TPS 3 tidak ada mobilisasi masyarakat.
Bahwa setelah Mahkamah mencermati dengan saksama keterangan para Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, bukti-bukti surat/tulisan dari para Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, keterangan saksi para Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait, menurut Mahkamah dalil para Pemohon tidak dibuktikan dengan bukti yang meyakinkan.
Lagipula berdasarkan fakta di persidangan, Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 4 Nur Halijah, Laode Akbar Nur tidak menandatangani surat keberatan dan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada Panwaslu sehingga tidak ada rekomendasi apapun dari Panwaslu.
“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil tersebut tidak terbukti dan tidak beralasan hukum,” demikian tegas Majelis Hakim. (Nano Tresna Arfana/mh)