Menurut para panitia penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah Kab. Brebes, tidak terdapat persoalan selama pelaksanaan Pemilukada di Brebes. Menurut para saksi yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kab. Brebes (Termohon), tudingan Pemohon adalah tidak benar.
Demikian hal itu diungkapkan dalam Sidang Pemeriksaan III, Perkara No. 77/PHPU.D-X/2012, Rabu (31/10) di Ruang Sidang Pleno MK. Anggota Panitia Pemungutan Kecamatan Bulak Lamba Dwi Azizah Lestari, mengungkapkan, saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, tidak ada komplain dari saksi para pasangan calon. “Semua saksi pasangan hadir, dan tidak ada keberatan,” ungkapnya.
Saksi lainnya, Ketua PPK Brebes I Nyoman Darmawanto, menuturkan hal yang sama. Menurutnya, semua saksi dari pasangan calon yang hadir, semuanya tanda tangan. “Alhamdulillah lancar semua,” ujarnya. “Tidak ada masalah.”
Selain itu, Termohon menghadirkan pula Kepala Dinas Pendidikan Kota Tegal Titik Andarwati, untuk menjelaskan tentang keabsahan ijazah Pihak Terkait, Narjo. Menurut Titik, Narjo lulus SMA PGRI di Tegal pada 1992. Dan menurutnya, ijazah Narjo adalah sah. “Legalisir untuk ijazah pak Narjo tidak palsu dan asli sesuai aslinya,” tegasnya.
Adapun Pihak Terkait, menghadirkan lima orang saksi. Beberapa saksi diantaranya memberikan keterangan tentang kebenaran bahwa Narjo bersekolah di SMA PGRI di Tegal dan telah lulus ujian akhir. Hadir Joni Subchan, Wali Kelas SMA PGRI dimana Narjo pernah bersekolah. Menurutnya, Narjo lulus tahun 1992, meskipun prestasinya sedang-sedang saja. Hal ini juga dibenarkan oleh salah satu Tata Usaha SMA PGRI Tegal saat itu, Hartini Nirwani.
Di samping itu, dihadirkan pula teman-teman sekelas Narjo. Menurut teman sebangkunya, Dadang, Narjo memang benar telah lulus ujian akhir bersamaan dengan dirinya. “Ijazahnya sama dengan Pak Narjo,” katanya. (Dodi/mh)