Mahkamah tidak menemukan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilukada Kab. Tanggamus, Provinsi Lampung 2012 yang secara signifikan dapat mempengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon atau mempengaruhi hasil akhir Pemilukada Kabupaten Tanggamus Tahun 2012.
Demikian sepenggal kutipan yang tertuang dalam putusan perkara No. 74/PHPU.D-X/2012 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kab. Tanggamus 2012 yang dibacakan dalam sidang pleno di Mahkamah Konstitusi , Rabu (31/10) siang. “Mengadili, menyatakan: Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam pokok perkara, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Mahfud MD, selaku Ketua Sidang Pleno.
Pemohon dalam putusan ini adalah Fauzan Syaie dan Diza Noviandi, selaku pasangan calon bupati dan wakil bupati Kab. Tanggamus 2012 No. Urut 5. Dalam jawabannya, Termohon selaku Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Tanggamus dan Pihak Terkait (Bambang Kurniawan dan Samsul Hadi, incumbent, No. Urut 6) mengajukan eksepsi terhadap permohonan Pemohon. “Adapun mengenai eksepsi selebihnya, hal tersebut berhubungan erat dengan pokok permohonan sehingga akan dipertimbangkan bersama dengan pokok permohonan,” terang Mahkamah dalam putusannya.
Selanjutnya, dalam permohonan Pemohon yang mendalilkan bahwa Termohon melakukan kesalahan verifikasi karena mengesahkan salah satu calon Wakil Bupati M. Yahdi Sujianto, padahal ijazahnya dikeluarkan oleh pondok pesantren yang belum memiliki izin operasional penyelenggara pendidikan/pengajaran. Terhadap dalil tersebut, Mahkamah menemukan fakta bahwa M. Yahdi Sujianto telah melalui proses verifikasi KPU Kabupaten Tanggamus. Namun, statusnya telah batal dengan adanya pembatalan legalisasi ijazah yang bersangkutan.
Permasalahan tersebut, kata Mahkamah, seharusnya dapat dihindari jika KPU Kab. Tanggamus melakukan verifikasi lebih cermat, karena sebagaimana diterangkan oleh saksi Antoni Wijaya bahwa Termohon mengetahui M. Yahdi Sujianto pernah mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Tanggamus pada periode sebelumnya namun terhambat karena masalah ijazah. “Terjadinya hal demikian, harus dievaluasi oleh KPU Kabupaten Tanggamus maupun oleh Komisi Pemilihan Umum,” saran Mahkamah dalam putusannya.
Lebih jauh dari itu, dengan diloloskannya M. Yahdi Sujianto, dikatakan Pemohon, mengakibatkan pecahnya suara pemilih untuk mereka. Namun, Mahkamah menilai, klaim tersebut tidak berdasar karena tidak dapat dibuktikan bahwa jika pasangan M. Yahdi Sujianto tidak mengikuti Pemilukada maka pemilihnya akan mengalihkan pilihannya kepada Pemohon.
“Seandainya pun semua pemilih M. Yahdi Sujianto mengalihkan pilihan kepada Pemohon, quod non, hal tersebut juga tidak mengubah peringkat perolehan suara dalam Pemilukada Kabupaten Tanggamus Tahun 2012,” kata Mahkamah dalam pendapatnya. “Dengan demikian menurut Mahkamah dalil Pemohon dinyatakan tidak beralasan hukum.”
Sedangkan dalil Pemohon yang mengatakan bahwa Bupati incumbent sejak satu tahun sebelum masa kampanye telah memulai kampanye secara sembunyi-sembunyi, menurut Mahkamah harus dinyatakan tidak terbukti menurut hukum. Sebab, Pemohon tidak membuktikan lebih lanjut bahwa iklan layanan masyarakat dimaksud adalah bagian dari kampanye Pihak Terkait dan merugikan Pemohon. (Shohibul Umam/mh)