Permohonan keberatan dan pembatalan penetapan hasil Pemilukada Kabupaten Brebes, Jawa Tengah 2012 yang diajukan oleh Pemohon, Agung Widyantoro dan Athoillah selaku pasangan calon No. Urut 1, pada Perkara No. 77/PHPU.D-X/2012 di Mahkamah Konstitusi, disanggah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes selaku Termohon dalam persidangan hari Selasa (30/10) siang.
Menurut Musyafah Achmad selaku kuasa hukum Termohon, pada prinsipnya Termohon telah menyelenggarakan pelaksanaan Pemilukada Kab. Brebes sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan pemeriksaan tim medis, kata dia, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Brebes Idza Priyanti dan Narjo (Pihak Terkait) telah memenuhi syarat administrasi.
“Kami juga sudah mendapatkan surat keterangan itu dari tim medis, menyatakan (Pihak Terkait) sudah memenuhi syarat,” tutur Musyafah. Oleh karena itu, Musyafah melanjutkan, pasangan calon tersebut dinyatakan lolos oleh KPU Kab. Brebes untuk menjadi peserta dalam Pemilukada Kab. Brebes 2012.
Berkenaan dengan tuduhan Pemohon tentang keabsahan ijazah yang dimiliki oleh Pihak Terkait, sambung Musyafah, Termohon telah melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual secara benar. “(syarat ijazah telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang) Itu sudah dipenuhi oleh semua bakal pasangan calon,” ujar Musyafah, didampingi kuasa hukum Pihak Terkait yang lain.
Pemohon juga mendalilkan ada keterlibatan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) dalam pasangan calon No. Urut 2. menurut Termohon, hal demikian tidak benar. “Itu benar-benar tidak kami lakukan,” ucap Musyafah. Namun demikian, kalau dalam persidangan ada indikasi terkait dengan persoalan tersebut, pihaknya tidak pernah menerima laporan dari Panwaslu Kab. Brebes.
Sementara itu, Pihak Terkait dalam persidangan itu menyatakan permohonan Pemohon kabur (obscuur libel). Menurut kuasa hukumnya Fajar Ari S., permohonan Pemohon kabur karena posita dan petitum permohonan yang dituangkan oleh Pemohon yang diajukan ke MK tidak singkron. “Permohonan ini patut tidak dapat diterima, karena posita dan petitumnya tidak singkron,” terangnya. “Pemohon tidak menguraikan dalam permohonannya. Oleh karena itu, kami memandang permohonan tersebut cukup kabur. Mohon untuk tidak dapat diterima,” tambah Fajar.
Fajar menambahkan, sesungguhnya proses pelaksanaan Pemilukada Kab. Brebes sudah mengikuti aturan yang berlaku. “Kalau disana toh ada temuan-temuan yang disampaikan Pemohon. Itu adalah temuan-temuan yang menurut kami bersifat parsial (terpisah), sehingga tidak mengarah dalam temuan-temuan yang bersifat terstruktur, sistematis maupun masif,” jelasnya.
Setelah memeriksa sejumlah orang saksi dari Pemohon, Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Akil Mochtar tersebut akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu, (31/10), pukul 15.30 WIB, untuk mendengarkan kembali saksi lanjutan dari pihak-pihak yang berperkara tersebut. (Shohibul Umam/mh)