Denny sebut gugatan Korlantas tak relevan
Selasa, 30 Oktober 2012
| 13:43 WIB
Sindonews.com - Gugatan perdata yang diajukan Korps Lalu lintas (Korlantas) Polri terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak relevan, karena kedua lembaga tersebut selalu berkoordinasi dalam penyelesaian dugaan korupsi pengadaan simulator mobil dan motor.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana mengatakan, gugatan perdata yang diajukan Korlantas tidak relevan, karena persoalan peralatan Korlantas yang ada di KPK masih bisa dikomunikasikan secara teknis.
"Dengan komunikasi dan koordinasi yang ada selama ini, gugatan itu menjadi tidak relevan. Gugatan itu tidak perlu, disamping itu kan tidak elok di antara dua penegak hukum itu saling menggugat," katanya Kemenkum HAM, Jakarta, Selasa (30/10/2012).
Dia mengungkapkan, biasanya sengketa yang terjadi antardua lembaga diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK), seperti persoalan pemilihan pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) antara DPR dengan presiden.
Lebih lanjut dia berharap, kedua lembaga itu mau berdamai dan tidak melanjutkan gugatannya pada tahap mediasi oleh pengadilan nanti. "Gugatan itu awalnya pasti mediasi, pasti hakim akan mendorong agar gugatan ini tidak berlanjut pada pokok perkaranya."