PDK Siap Gugat KPU di MK
Senin, 29 Oktober 2012
| 16:20 WIB
TRIBUNNEWS.COM MAKASSSAR, Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) akan mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kemarin, KPU menyatakan, PDK tidak lolos verifikasi administrasi.
Ketua PDK Sulsel, Adil Patu, mengatakan, KPU patut digugat lantaran diduga tidak objektif dan transparan dalam proses verifikasi tersebut.
"Jadi itu, kita sendiri heran karena semua syarat sudah kita penuhi karena KPU sudah memberi kesempatan kepada kami untuk melengkapi, jadi apanya lagi?," kata Adil yang juga legislator PDK di Kantor DPRD Sulsel, Makassar, Senin (29/10/2012).
Adil sebagaimana pengurus pusat PDK meminta KPU memperlihatkan akuntabilitas atau transparansi mengenai keputusan tidak lolosnya PDK.
"Karena berdasarkan proses, PDK tidak ada satupun variabel yang tidak dipenuhi, semua sudah kita penuhi. Jadi jam 11 ini PDK datangi KPU untuk tanyakan itu. KPU seharusnya objektif, kalau kami tidak lolos,
apanya lagi kami yang kurang. Riyas Rasyid (deklarator PDK) turun ke KPU, kalau memang jawaban itu tidak rasional, maka PDK akan tempu jalur konstitusi yang bersifat gugatan di MK,materi kita sudah persiapkan," jelas Adil
Rencananya, Adil akan memanggil ketua ketua PDK Se Sulsel untuk membahas langkah ke depan PDK itu. PDK Sulsel akan membahas langkah mereka ke depannya.