Pemeriksaan pendahuluan PHPU Kabupaten Brebes - Perkara No. 77/PHPU. D-X/2012 – digelar pada Senin (29/10) siang di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon adalah Agung Widyantoro dan Athoillah selaku pasangan calon nomor urut 1 dalam Pemilukada Kabupaten Brebes 2012. Pemohon menyampaikan permohonan keberatan dan pembatalan penetapan hasil Pemilukada Kabupaten Brebes 2012 terhadap Pihak Termohon (KPU Kabupaten Brebes).
Dalam pokok permohonan, Pemohon menyampaikan bahwa berita acara dan keputusan Termohon mengenai rekapitulasi penghitungan perolehan suara dalam Pemilukada Kabupaten Brebes 2012, dihasilkan dari rangkaian proses yang telah merusak sendi-sendi asas Pemilukada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. “Telah terjadi berbagai pelanggaran serius yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif sehingga secara langsung memengaruhi hasil penghitungan suara yang telah ditetapkan Termohon,” kata Pemohon.
Padahal, lanjut Pemohon, Pemilukada seharusnya merupakan perwujudan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai pemimpin rakyat di daerah tersebut, melalui proses pemungutan suara yang berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil.
Hal tersebut seperti termuat dalam UUD 1945 dalam Pasal 18 Ayat (4), “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.” Selain itu, Pasal 22D Ayat (1) menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pemohon melanjutkan, berbagai kecurangan yang terjadi selama Pemilukada Kabupaten Brebes 2012, bahwa wakil bupati incumbent (pasangan calon no. urut 2) sebelum penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati, telah secara sistematis membagi-bagikan mie instan kepada masyarakat seluruh desa di Kabupaten Brebes, menempelkan stiker dan memasang baliho.
Selain itu, ungkap Pemohon, Termohon dengan sengaja meloloskan bakal pasangan calon Bupati Hj. Idza Priyanti, A.Md. dan Narjo sebagai pasangan calon yang sebenarnya tidak memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan menyeluruh.
“Di samping itu, adanya penggunaan ijasah yang diduga palsu atau diragukan keabsahannya, dilakukan oleh salah seorang pasangan nomor urut 2 yang digunakan sebagai persyaratan menjadi calon wakil bupati. Kedua menggunakan ijazah SLTA PGRI, namun kelihatan sangat berbeda sehingga terindikasi palsu,” tambah Pemohon.
Lainnya, kata Pemohon, pasangan nomor urut 2 pada masa kampanye melakukan pembagian beras sejumlah 4,8 ton di beberapa desa. Juga diketahui Pemohon, pasangan tersebut bersama-sama tim suksesnya melakukan praktik politik uang pada masa tenang dan masa pemungutan suara. Sidang berikutnya dilanjutkan pada Selasa, 30 Oktober 2012 pada pukul 14.00 WIB dengan mengagendakan mendengar jawaban Termohon dan Pihak Terkait serta pembuktian. (Nano Tresna Arfana/mh)