Tak Terima Kalah, Pasangan TAAT Gugat ke MK
Senin, 29 Oktober 2012
| 06:41 WIB
Suasana di KPUD Brebes /*boygunawan
LENSAINDONESIA.COM: Pesta demokrasi pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang digelar pada 07 Oktober 2012 lalu, telah berlangsung dengan aman. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Brebes, juga telah menetapkan pemenangnya, yakni pasangan bernomor urut dua, Hj Idza Priyanti SE – Narjo sebagai calon bupati dan calon wakil bupati terpilih.
Hasil tersebut hendaknya bisa diterima oleh semua pihak sebagai penghormatan terhadap jalannya proses demokrasi.
Hal itu disampaikan oleh tokoh dari Pondok Pesantren (Ponpes) Al Hikmah 1, H Akomadhien Shofa.
“Apapun hasilnya harus diterima, jangan sampai proses demokrasi yang telah berjalan dengan aman itu jadi ternoda,” ujarnya, Minggu (28/10/2012).
Pihaknya sangat menyanyangkan adanya pengaduan ke Mahkamah Kontitusi (MK) atas hasil Pemilukada Brebes. Pengaduan itu bisa berdampak pada terhambatnya roda pembangunan di Brebes, karena proses penetapan pemimpin yang definitif bisa tertunda. Dampaknya juga akan sangat dirasakan oleh rakyat jutaan Brebes.
“Masyarakat yang rugi karena pelayanan akan terhambat dan pembangunan juga bisa terhambat,” ujar Akom.
Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat dari Brebes bagian Selatan, dr H Ahmad Ridho MKes SpOG mengatakan, Pemilukada dengan pemilihan langsung merupakan proses tertinggi dari demokrasi. Karenanya apapun hasilnya harus diterima sebagai wujud penghormatan terhadap demokrasi.
“Itu proses tertinggi dari demokrasi, apapun hasilnya harus diterima,” katanya.
Ketua KPU Brebes, H. Masykuri SPd, mengaku siap menghadapi gugatan ke Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh pihak pasangan calon H.
Agung Widyantoro SH MSi – H. Athoillah SE MSi (TAAT) yang kalah dalam Pemilukada Brebes.
“Siapa kuasa hukumnya, nanti sajalah. Yang jelas dia sudah banyak pengalaman dalam hal gugatan di MK,” ujarnya.
Pihaknya telah menyiapkan semua alat-alat bukti yang dimiliki untuk digunakan di depan hakim MK nanti.
Untuk diketahui, meski hasil Pemilukada Brebes digugat oleh pihak pasangan calon yang kalah, yakni H. Agung Widyantoro SH MSi – H. Athoillah SE MSi (TAAT) memggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). @boy