BAZNAS dan LAZ Bukan Lembaga Terpisah
Rabu, 24 Oktober 2012
| 17:09 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik kewenangan terkait pengelolaan zakat antara Badan Zakat Nasional (BAZNAS) dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ), masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Ketua Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB Irfan Syaugi Beik, kedua lembaga pengelola zakat jangan dipandang sebagai lembaga terpisah, tapi harus dipandang sebagai satu badan pengelola zakat.
"BAZNAS dan LAZ harus diposisikan sebagai satu tubuh," ujar Irfan, sesuai keterangannya sebagai ahli dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2012).
Menurutnya, kerja sama ini diperlukan, lantaran pengelolaan zakat bukan hanya sekadar keberhasilan seberapa banyak dana yang dapat dikumpulkan oleh BAZNAS maupun LAZ.
Namun, yang perlu diperhatikan adalah bagaimana dana itu dapat mengentaskan kemiskinan, sesuai prinsip pengelolaan zakat.
"Indikator keberhasilan pembangunan zakat dan institusi zakat, bukan ditentukan pada seberapa banyak dana yang dihimpun, melainkan seberapa berhasilnya penyaluran dan pendayagunaan yang dilakukan dalam upaya pengentasan kemiskinan," kata Irfan.