Masa pendukung pasangan Eddy Rumpoko dan Pujul Santoso memaksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu untuk menetapkan pasangan Eddy-Pujul (Pihak Terkait) sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota Kota Batu tahun 2012. Hal demikian dilakukan pada saat rapat pleno KPU Kota Batu tanggal 21 September, di kantor KPU Kota Batu, Provinsi Jawa Timur.
“Sebuah tekanan kepada Termohon (KPU Kota Batu) dilakukan oleh masa Pihak Terkait pada saat proses penetapan (pasangan calon Pemilukada Kota Batu),” kata Kuasa Hukum para Pemohon Fahmi H. Bachmid – perkara No. 76/PHPU.D-X/2012 – di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Rabu (24/10) siang.
“(masa pengusung Pihak Terkait) memaksa untuk diplenokan atau ditetapkan, sehingga (Eddy-Pujul) masuk dalam pasangan calon (walikota dan wakil walikota Kota Batu No. Urut 4)," tambah Fahmi, dihadapan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin secara langsung oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki.
Dalil Para Pemohon dikuatkan dengan menampilkan video rekaman saat persidangan. Intinya, kata Fahmi, terjadi tekanan yang dilakukan masa pendukung Pihak Terkait terhadap KPU Kota Batu. Disamping itu, dalam video tersebut tampak juga gebrakan meja yang dilakukan salah satu anggota dewan (DPRD Kota Batu) dari partai pengusung Pihak Terkait.
“Keinginan mereka (para pendukung Pihak Terkait, termasuk anggota dewan yang hadir dalam rapat pleno) KPU Kota Batu harus meloloskan pasangan calon (Pihak Terkait) untuk mengikuti Pemilukada,” jelas Fahmi, saat menjelaskan isi rekaman tersebut.
Majelis Hakim Konstitusi dalam kesempatan tersebut juga mengesahkan sejumlah alat bukti dari sejumlah pihak. Perkara ini diajukan oleh tiga pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Abdul Majid dan Kustomo (No. Urut 1), Mohamad Suhadi dan Suyitno (No. Urut 2), Gunawan Wirutomo dan Sundjojo (No. Urut 3).
Setelah mendengarkan rekaman video, para pihak diharapkan oleh Majelis Hakim Konstitusi menyerahkan kesimpulan dari hasil persidangan pada 25 Oktober 2012, jam 16.00 WIB. (Shohibul Umam/mh)