Sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Takalar telah memasuki sidang ketiga. Sidang dengan nomor perkara 75/PHPU.D-X/2012 ini digelar pada Rabu (24/10) pagi, di Ruang Sidang MK.
Pada persidangan tersebut Komisi Pemilihan Umum Kab. Takalar (Termohon) menghadirkan 5 saksi, sedangkan Pasangan Calon Terpilih Burhanuddin Baharuddin dan M. Natsir Ibrahim (Pihak Terkait) menghadirkan 16 saksi. Para saksi yang dihadirkan ini membantah tuduhan para saksi Pemohon yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya.
Untuk membantah dalil Pemohon, Termohon menghadirkan para ketua pemungutan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara. Salah satu Ketua PPS, Muh. Alif DG Rani, mengungkapkan bahwa tuduhan yang menyatakan dirinya merubah perolehan suara pasangan calon adalah tidak benar.
Menurutnya, memang dirinya ada melakukan pengecekan terhadap hasil rekapitulasi suara. Setelah dirinya melakukan pengecekan, ternyata benar ada kekeliruan. “Makanya saya ganti. Karena yang saya bawa itu lebih bagus, tanpa ubah-ubah nilai,” ungkapnya. Saat di tahap Panitia Pemilihan Kecamatan, kata dia, juga tidak ada keberatan terhadap tindakan tersebut dari para saksi pasangan calon saat itu.
Adapun saksi Anwar, membenarkan bahwa dirinya telah membuka kotak suara. Namun, menurutnya, tindakan itu dia lakukan untuk mengambil hasil rekapitulasi yang tertuang dalam lembar C1. “Betul (saya) membuka. Karena tidak ada arsip C1 sama saya,” ujarnya. Dia mengambil C1 tersebut untuk digunakan sebagai bahan rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Hal itu, kata Anwar, dia lakukan atas persetujuan dari para pihak yang berwenang. Yakni disaksikan oleh pihak Kepolisian, dari PPK setempat, dan saksi-saksi pasangan calon. “Segel tidak rusak. Setelah ada persetujuan dari mereka. Makanya peti itu dibuka,” tuturnya.
Pada intinya, menurut saksi-saksi Termohon yang merupakan panitia penyelenggara, selama proses rekapitulasi tidak ada keberatan dari seluruh saksi pasangan calon. “Tidak ada protes ditingkat PPS, maupun PPK,” tegas Hasbullah, saksi Termohon.
Sedangkan terhadap tudingan adanya pengusiran saksi Pemohon saat di TPS oleh penyelenggara, juga telah dibantah oleh Talassa DG. Bombong. Menurutnya, Rahmayanti, yang menyatakan bahwa dirinya diusir, pergi dari TPS karena anaknya menangis. Jadi bukan karena diusir oleh panitia.
Begitu pula dengan saksi-saksi Pihak Terkait, menurut para saksi, tudingan Pemohon yang menyatakan bahwa Pihak terkait melakukan money politic dan mobilisiasi massa, adalah tidak benar. “Itu fitnah. Tidak ada sama sekali pembagian uang kepada masyarakat,” kata salah satu saksi Pihak Terkait Abdul Rahman.
Terhadap dalil adanya dukungan secara terstruktur dari Bupati yang kini sedang menjabat, Ibrahim Rewa, telah dibantah juga oleh saksi Alamsyah Demma. “(Atas terpilihnya) Burhanudin Baharudin, saya jamin dunia akhirat majelis hakim, tidak pernah dibantu secara masif oleh Ibrahim Rewa atas kapasitasnya selaku Bupati,” ungkapnya.
Di samping itu, sebagian saksi Pihak Terkait malah menerangkan adanya kecurangan yang dilakukan oleh Pemohon, yakni dengan menjanjikan dan mengiming-imingi pemilih dengan bantuan sapi untuk tiap Kepala Keluarga agar memilih dirinya. (Dodi/mh)