Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, Provinsi Jawa Timur 2012, selaku Termohon, menjawab berbagai tuduhan para Pemohon dalam sidang sengketa Pemilukada Kota Batu 2012 – perkara No. 76/PHPU.D-X/2012- di Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/10) sore. Menurut KPU Kota Batu, Keputusan KPU Kota Batu No. 29/Kpts/KPU Kota-014.329951/2012 yang dikeluarkan hanya melaksanakan amar putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Keputusan No. 29, pada pokoknya melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara,” terang Robikin Emhas, selaku kuasa hukum dari Termohon, di hadapan Majelis Hakim Konstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi, Achmad Sodiki (ketua), Harjono. Sehingga, kata Robikin, putusan tersebut tidak ada intimidasi atau cacat hukum sesuai dalil yang dkemukakan oleh Para Pemohon.
Dikatakan Robikin lagi, sementara pada 21 September 2012 saat masa kampanye, KPU Kota Batu menggelar rapat pleno yang menyatakan bahwa menerima putusan PTUN Surabaya, dan melaksanakan putusan tersebut. “Karena Penggugat dalam hal ini PDI Perjuangan selaku partai pengusung Pihak Terkait menerima dan tidak mengajukan banding, maka menurut hukum putusan PTUN harus dinilai berkekuatan hukum tetap,” urai Robikin.
Selanjutnya, sambung Robikin, dalam rapat tersebut juga menertibkan Keputusan KPU No. 29 sesuai dengan amar putusan PTUN. “Saat itu juga KPU Kota Batu menggelar rapat menertibkan surat keputusan No. 29 yang menetapkan bahwa Pihak Terkait adalah pasangan calon Pemilukada yang memenuhi syarat sesuai perintah pengadilan itu,” jelas kuasa hukum Termohon itu.
Sedangkan terkait dengan dua Keputusan KPU Kota Batu Nomor: 25/Kpts/KPU Kota-014.329951/2012, dan Nomor 29, Robikin juga menjelaskan bahwa Keputusan No. 25 adalah keputusan yang dikeluarkan sebelum ada putusan dari PTUN. Disamping itu, kata Robikin, dari lima pasangan calon yang mendaftarkan ke KPU Kota Batu yang dinyatakan lolos verifikasi berjumlah tiga pasangan calon. Namun dua pasangan yang tidak lolos verifikasi, lanjut Robikin, melakukan gugatan ke PTUN, yaitu dari Pihak Terkait. “Jadi, keputusan No. 29 adalah terkait dengan penambahan satu dari nomor urut pasangan calon, yaitu pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat oleh Pengadilan Tata Usaha Negara,” terangnya.
Pihak Terkait juga memberi tanggapan terkait dengan dalil yang diuraikan Para Pemohon dalam sidang sebelumnya. Menurut kuasa hukum Pihak Terkait, Martin Hamonangan, dalil Para Pemohon kabur dan tidak jelas, karena tidak bisa menguraikan secara jelas dari Pihak Terkait telah melakukan pelanggaran yang bersifat sistematis, masif, dan kabur.
Saksi Pemohon
Sedangkan, Abdullah selaku Kepala SMP Taman Siswa Surabaya yang dihadirkan oleh Para Pemohon sebagai saksi dalam persidangan tersebut, menerangkan terkait dengan maksud dan tujuan Tim Eddy Rumpoko mendatangi dirinya. Menurutnya, Tim Eddy Rumpoko selaku calon incumbent meminta surat keterangan pengganti ijazah kepada dirinya.
Namun, setelah melakukan pencarian dengan beberapa pegawai lama yang ada di SMP tersebut, ternyata tidak diketemukan siswa yang bernama Eddy Rumpoko. Oleh karena itu, Abdullah tidak memberikan surat keterangan yang diminta tersebut. “Kami sudah meneliti (nama siswa yang bernama Eddy Rumpoko) tidak kami temukan,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, perkara yang disengketakan di MK ini diajukan oleh pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Abdul Majid dan Kustomo (No. Urut 1), Mohamad Suhadi dan Suyitno (No. Urut 2), Gunawan Wirutomo dan Sundjojo (No. Urut 3). Kemudian, Pihak Terkait adalah Eddy Rumpoko dan Pujul Santoso (No. Urut 4, incumbent). (Shohibul Umam/mh)