Gugatan Leni Haryati John Latief dan Sudoto selaku pasangan calon no. urut 8 dalam Pemilukada Kota Bengkulu 2012, akhirnya pupus. Majelis Hakim Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruh permohonan Pemohon Perkara No. 71/PHPU.D-X/2012 itu, Selasa (23/10) siang.
“Amar putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian dibacakan Ketua Pleno Moh. Mahfud MD, didampingi para hakim konstitusi lainnya.
Mencermati Bukti PT-8 sampai dengan Bukti PT-12, Bukti PT-14 sampai dengan Bukti PT-24 bahwa rekapitulasi penghitungan suara tingkat kelurahan yang dilaksanakan di kecamatan dilakukan oleh masing-masing PPS di kelurahan tersebut, sehingga pleno tingkat kelurahan tersebut adalah sah menurut hukum.
Selain itu, tidak ada perbedaan perolehan suara dari masing-masing pasangan calon antara penghitungan suara di TPS oleh KPPS dan di kelurahan oleh PPS, karena Pemohon dalam keberatannya sama sekali tidak mengajukan keberatan terhadap hasil rekapitulasi suara, melainkan mengajukan keberatan mengenai tempat pelaksanaan rekapitulasi suara yang tidak bertentangan dengan peraturan KPU.
Terhadap dalil Pemohon mengenai Termohon tidak mengumumkan dan tidak menempel formulir C1 di PPS/kelurahan masing-masing, Pemohon mengajukan bukti P-64 dan bukti P-68. Menurut Mahkamah, bukti P-64 berupa Model C1-KWK.KPU dan bukti P-68 berupa kliping koran mengenai penggunaan fasilitas negara oleh salah satu kandidat tidak ada kaitannya dengan dalil Pemohon tersebut.
Bahwa berdasarkan penilaian dan fakta hukum tersebut, Mahkamah berpendapat dalil-dalil Pemohon mengenai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana diuraikan di atas tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
Selanjutnya, terhadap dalil Pemohon mengenai Pihak Terkait memanfaatkan bantuan lansia dan bedah rumah sebagai sarana kampanye Pihak Terkait, Pemohon mengajukan Bukti P-70 berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan bantuan sosial. Setelah mencermati bukti Pemohon tersebut, menurut Mahkamah, Permendagri tersebut mengatur mengenai norma umum yang tidak ada kaitannya dengan dalil permohonan.
Di samping itu menurut Mahkamah dalil permohonan Pemohon tersebut telah terbantahkan oleh keterangan saksi Pihak Terkait bernama Syaferi Syarif yang menerangkan bahwa bantuan lansia, jamkeskot, pemberian penghargaan kepada siswa siswi berprestasi, dan pembagian baju batik merupakan program dari Pemerintah Kota Bengkulu yang dananya diambil dari APBD Kota Bengkulu yang dituangkan dalam Perda No. 01/2012 dan Peraturan Walikota Bengkulu No. 07/ 2012.
Kemudian terhadap dalil Pemohon mengenai Pihak Terkait membagikan Surat Keputusan Honorer menjelang Pemilukada Kota Bengkulu dan memberikan penghargaan kepada siswa-siswi berprestasi, menurut Mahkamah, dalil-dalil Pemohon tersebut tidak didukung dengan bukti-bukti yang cukup, sehingga harus dikesampingkan.
Berdasarkan penilaian dan fakta hukum tersebut, Mahkamah berpendapat dalil-dalil Pemohon mengenai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Terkait sebagaimana diuraikan di atas tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. (Nano Tresna Arfana/mh)