Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pembuktian PHPU Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tanggamus 2012 - Perkara No. 74/PHPU.D-X/2012 - pada Selasa (23/10) pagi di Ruang Sidang MK. Dalam persidangan, Pemohon menghadirkan ahli untuk menanggapi Surat Keputusan KPU Kabupaten Tanggamus tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Tanggamus 2012.
Ahli yang dihadirkan Pemohon adalah Prof. Dr. Juanda, S.H. M.H. Juanda adalah Guru Besar Hukum Tata Negara FH Universitas Bengkulu. Ia memaparkan bahwa SK KPU Tanggamus No. 792/KPU-Kab/008.435591/X/2012 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Tanggamus 2012, ternyata terdapat SK yang sama (No. 792/KPU-Kab/008.435591/X/2012), namun isinya terdapat perbedaan atau berlainan. Selain SK No. 792/KPU-Kab/008.435591/X/2012, ungkap Juanda, SK No. 794/KPU-Kab/008.435591/X/2012 juga memiliki SK yang sama, serta dengan isi yang berbeda.
“Dengan demikian terdapat 4 SK yang isinya berbeda,” imbuh Juanda kepada Majelis Hakim yakni Hakim M. Akil Mochtar, Hakim M. Alim dan Hakim Hamdan Zoelva.
Juanda mencontohkan, perbedaan tersebut terletak pada bagian jumlah prosentase suara sah yang diraih masing-masing pasangan. Misalnya, di satu SK, Pasangan Rizal Umar dan A. Hid Zamas meraih suara sah 8.160 (2,62%). Sedangkan SK yang lain, Pasangan Rizal Umar dan A. Hid Zamas meraih suara sah 8.160 (2,65%). Demikian pasangan-pasangan lainnya, antara satu SK dengan SK lainnya berbeda perolehan prosentasenya.
“Menurut kami, hal itu sangat prinsip dan tidak bisa dianggap sepele atau biasa. Karena menimbulkan problematika hukum yang sangat mendasar. SK yang demikian, sungguh mendatangkan akibat hukum terhadap keabsahan suatu keputusan,” jelas Juanda.
Dikatakan Juanda, bila dianalisis dan dikaji berdasarkan ketentuan dan syarat sahnya suatu keputusan dan asas-asas penyelenggaraan negara yang baik, maka terhadap keempat SK tersebut tidak dibenarkan.
Juanda melanjutkan, menurut doktrin yang berlaku dalam hukum administrasi, suatu surat keputusan menjadi keputusan yang sah harus ada dua syarat yang mesti dipenuhi yakni syarat materil dan syarat formil. Syarat materil yaitu keputusan dikeluarkan oleh organ yang berhak, keputusan tidak boleh ada kekurangan juridis, keputusan harus diberi bentuk dan memperhatikan prosedur, serta isi dan tujuan keputusan harus sesuai isi maupun tujuan peraturan dasar.
“Sedangkan syarat formil yaitu syarat-syarat yang berkaitan dengan persiapan dan cara dibuatnya keputusan harus dipenuhi, serta harus diberi bentuk yang telah ditentukan, maupun syarat-syarat berhubungan dengan pelaksanaan keputusan dipenuhi dan harus ditandatangani oleh pejabat berwenang,” urai Juanda.
Dari kedua syarat tersebut, kata Juanda, ternyata Surat Keputusan KPU Tanggamus tersebut tidak memenuhi dua syarat materil yakni syarat tidak boleh ada kekurangan juridis dan syarat yang memperhatikan prosedur.
“Pertama, SK KPU tersebut mengalami kekurangan juridis, dibuktikan bahwa masing-masing ada dua SK yang sama, nomor, tanggal, bulan, tahun dan tentang hal yang sama tetapi isinya berbeda. Perbedaan isi tersebut pada hakikatnya membuat ketidakpastian bagi semua pihak. SK yang mana harus diikuti dan secara substansial SK sudah masuk dalam kualifikasi kekurangan juridis,” tandas Juanda. (Nano Tresna Arfana/mh)