Tindakan Komisi Pemilihan Umum Kota Batu, Jawa Timur Tahun 2012 yang secara langsung menetapkan Bakal Pasangan Calon Eddy Rumpoko dan Pujul Santoso (Pihak Terkait) menjadi calon kepala dan wakil kapala daerah Kota Batu, dinilai oleh Para Pemohon adalah tindakan yang ceroboh dan tidak profesional, serta cenderung berpihak kepada pasangan Eddy-Pujul.
Berangkat dari permasalahan tersebut, semua pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU Kota Batu dengan Nomor: 25/Kpts/KPU Kota-014.329951/2012 mengajukan gugatan Sengketa Pemilukada ke Mahkamah Konstitusi, Senin (22/10) siang. Pemohon perkara nomor 76/PHPU.D-X/2012, adalah Abdul Majid dan Kustomo (No. Urut 1), Mohamad Suhadi dan Suyitno (No. Urut 2), Gunawan Wirutomo dan Sundjojo (No. Urut 3), masing-masing sebagai pasangan calon Pemilukada Kota Batu 2012.
Para Pemohon di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Achmad Sodiki mengatakan bahwa sebelum penetapan Eddy-Pujul sebagai calon walikota dan dan wakil walikota Batu No. 4, sesuai dengan Nomor: 29/Kpts/KPU Kota-014.329951/2012, KPU Kota Batu dalam hal ini adalah Termohon telah mengeluarkan surat keputusan yang tidak mengikutsertakan pasangan No. Urut 4 dalam Pemilukada Kota Batu.
Alasannya, menurut Para Pemohon, Pihak Terkait, terutama Eddy Rumpoko tidak bisa melampirkan fotocopy ijazah yang dilegalisasi oleh sekolah yang bersangkutan sesuai dengan syarat untuk ikutserta dalam Pemilukada Kota Batu. Oleh sabab itu, KPU mengeluarkan keputusan No. 25, terkait dengan ketidaklolosan Pihak Terkait untuk maju dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Kota Batu 2012. “Bakal pasangan calon Eddy-Pujul tidak memenuhi syarat sebagaimana terbukti dengan adanya keputusan Nomor: 270/74/BA/VIII/2012 tentang penetapan hasil penelitian ulang syarat pencalonan beserta lampirannya,” urai Fahmi H Bachmid, kuasa hukum Para Pemohon.
Sayangnya, KPU Kota Batu mengeluarkan keputusan kembali dengan Nomor 29. Dalam hal ini, meloloskan atau menjadikan Pihak terkait calon pasangan No. Urut 4. Para Pemohon meyakini, keputusan tersebut berdasarkan tekanan dan adanya intimidasi dari pihak-pihak yang ditegarai dari pendukung pasangan Pihak Terkait. Hal demikian terbukti dengan adanya pemecahan kaca, memaki-maki para anggota KPU Kota Batu, dan pembalikan meja saat KPU Kota menggelar sidang pleno. “Intimidasi dan teror tersebut baru berhenti setelah keluarnya keputusan KPU Kota Batu Nomor 29,” urai Fahmi H Bachmid.
Melihat fakta-fakta terjadi, dikatakan oleh Para Pemohon lagi, Termohon telah terbukti melaksanakan proses dan tahapan Pemilukada tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Oleh karena itu, tahapan (Pemilukada Kota Batu 2012) bertentangan dengan hukum, bahkan telah terjadi akrobat hukum,” terangnya. “Maka hasil (Pemilukada Kota Batu) yang diperoleh dari adanya perbuatan melawan hukum atau adanya perbuatan yang cacat hukum hasilnya juga cacat hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar kuasanya.
Sehingga, Para Pemohon memohonkan kepada Mahkamah untuk membatalkan keputusan KPU No. 31/Kpts?KPU Kota-014.329951/2012 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara, dan meminta KPU Kota Batu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilukada Kota Batu 2012. (Shohibul Umam/mh)