Gelar sidang pembuktian perkara PHPU Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung - Perkara No. 74/PHPU.D-X/2012 - berlangsung pada Senin (22/10) siang di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai M. Akil Mochtar mempersilahkan sejumlah saksi antara lain para saksi Termohon, untuk menjelaskan berbagai hal terkait dalil-dalil yang disampaikan Pemohon pada sidang sebelumnya.
Saksi Termohon bernama Turiman selaku Ketua KPPS 3 Way Harong, menjelaskan jumlah sebanyak 422 pemilih pada DPT saat Pemilukada Kabupaten Tanggamus, 27 September 2012. Dari jumlah tersebut, yang menggunakan hak pilih sebanyak 274 orang. Sedangkan suara sahnya berjumlah 261 dan sebanyak 13 yang tidak sah. Kemudian, terdapat mutasi pemilih antar TPS sebanyak 33 orang. Selain itu, sisa suara yang tidak terpakai berjumlah 159. “Pemenang Pemilukada adalah pasangan calon no. urut 6 dengan 179 suara. Urutan keduanya adalah pasangan calon no. urut 5 dengan 71 suara. Urutan ketiga adalah pasangan calon no. urut 2 dengan 5 suara,” jelas Turiman.
Dalam persidangan, Turiman menampik tudingan Pemohon bahwa terdapat seorang pemilih yang menyoblos berkali-kali. Ia juga membantah adanya nama ganda dari pemilih. “Tidak benar hal itu. Masing-masing pemilih menyoblos masing-masing satu suara. Juga tidak benar ada nama ganda dari pemilih,” tegas Turiman.
Saksi Termohon berikut adalah Teguh Sumarno sebagai Ketua KPPS 2 Pekon Kuripan. Ia menerangkan bahwa saat berlangsung Pemilukada, saksi-saksi dari semua pasangan calon - sebanyak 6 pasangan - hadir dan mengikuti Pemilukada hingga usai. “Terdapat 314 pemilih pada DPT, yang menggunakan hak pilih 201 orang, dengan 195 suara sah dan 6 suara tidak sah. Namun tidak terjadi mutasi pemilih antar TPS,” ujar Teguh. “Pemenangnya adalah pasangan calon no. urut 5 dengan 103 suara. Urutan kedua adalah pasangan calon no. urut 6 dengan 68 suara. Urutan ketiga adalah pasangan calon no. urut 4 dengan 11 suara,” tambah Teguh. Seperti halnya Turiman, dalam persidangan, Teguh menampik tuduhan telah terjadi pencoblosan berkali-kali dari seorang Pemohon. “Satu orang, satu suara. Juga tidak protes dan keributan selama berlangsung Pemilukada,” imbuh Teguh.
Sementara itu, Saksi Termohon lainnya adalah Baheram sebagai Ketua PPS Pekon Bandar Sukabumi. Selain membeberkan jumlah pemilih pada DPT, mereka yang menggunakan hak pilih, suara sah dan tidak sah, serta rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada, Baheram juga membantah adanya undangan ganda saat Pemilukada di Pekon Bandar Sukabumi. “Tidak benar soal adanya undangan ganda saat Pemilukada,” ucap Baheram kepada Majelis Hakim.
Seperti diketahui, Pemohon adalah Fauzan Syaie dan Diza Noviandi sebagai pasangan calon no. urut 5 Pemilukada Kabupaten Tanggamus 2012, yang diwakili kuasa hukum Susi Tur Andayani, dkk. Pemohon keberatan terhadap Berita Acara No. 791/BA/X/2012 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Kabupaten Tanggamus. Selain itu, Pemohon keberatan dengan terjadinya pelanggaran administratif dan etik oleh Termohon. Di antaranya, Termohon sengaja meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat, serta melakukan pembiaran PPS melakukan tindakan berpihak pada salah satu pasangan calon. (Nano Tresna Arfana/mh)