Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Achmad Sodiki menghadiri acara Kongres Ilmu Hukum Indonesia yang mengusung tema “Kongres Ilmu Hukum Indonesia: Refleksi dan Rekonstruksi Ilmu Hukum Indonesia” yang berlangsung selama dua hari, Jumat-Sabtu (19-20/10) bertempat di Hotel Santika Premiere, Semarang. Acara ini bertujuan untuk membawa ilmu hukum menuju perkembangan sains mutakhir dewasa kini.
Sodiki dalam kesempatan ini menyampaikan pokok-pokok pemikirannya dalam makalah yang berjudul “Politik Hukum Dalam Konstruksi Ilmu Hukum”. Garis besar pemikiran yang disampaikan Sodiki pada acara ini mengenai pembahasan berbagai pandangan politik ilmu hukum dari berbagai sudut pandangan ahli yang dimiliki bangsa Indonesia. Diantaranya yang kemukakan Sodiki adalah pandangan dari Satjipto Rahardjo, Bagir Manan, dan Abdul Hakim Garuda Nusantara.
Dalam makalah yang disampaikan, Sodiki juga mengemukakan politik hukum yang ada dalam putusan Mahkamah Konstitusi, seperti misalnya diperbolehkannya seorang warga negara yang namanya jika tidak tercantum di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum. Hal ini, tegas Sodiki, merupakan terobosan politis dalam putusan MK. Sehingga dapat dikatakan MK melakukan politik hukum dalam putusannya. Selain itu, beberapa putusan MK juga terkait politik hukum adalah parliamentary threshold, batasan untuk kepala daerah dapat menjabat pada jabatan yang sama, dua kali masa jabatan dan lain sebagainya.
Selain Wakil Ketua MK, Kongres Ilmu Hukum juga dihadiri oleh pakar-pakar ilmu hukum yang sudah memiliki profesionalitas dan jam terbang mengajar tinggi. Selain itu, rata-rata yang hadir pada acara ini adalah guru besar, di antaranya Soetandyo Wignjosoebroto, B. Arief Sidharta, Barda Nawawi Arief,.Esmi Warassih, Eman Suparman (Ketua Komisi Yudisial). (Ardiansyah Salim/mh)