Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati menjadi narasumber acara “Kegiatan Pengembangan Kapasitas Tenaga Pengajar Diklat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Tahap II Tahun 2002” yang diadakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, (19/10) di Hotel Aryaduta Karawaci, Tangerang. Sebelumnya, Hakim Konstitusi Harjono mengisi materi di tempat sama.
Maria dalam acara ini membawakan makalahnya berjudul ”Jenis dan Fungsi Peraturan Perundang-undangan” yang mengulas seluk beluk peraturan perundang-undangan, mulai dasar kewenangan, jenis dan hierarki, perbandingan tata urutan, materi muatan, dan fungsinya. Menurut Maria, istilah peraturan perundang-undangan (legislation, wetgeving, gesetzgebung) adalah proses pembentukan atau proses membentuk peraturan negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. “Segala peraturan negara, yang merupakan hasil pembentukan peraturan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah,” kata Maria dalam makalahnya.
Dasar kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan adalah atribusi dan delegasi. Mengenai atribusi dijelaskan oleh Maria, sebagai pemberian kewenangan membentuk perundang-undangan yang diberikan undang-undang dasar atau undang-undang kepada suatu lembaga negara/pemerintah. Sedangkan delegasi, kata Maria, adalah “pelimpahan kewenangan membentuk perundang-undangan yang dilakukan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, baik pelimpahan dinyatakan dengan tegas maupun tidak.”
Dijelaskan juga arti “pembentukan peraturan perundang-undangan” dan “peraturan perundang-undangan” yang diatur dalam UU No.12 Tahun 2011. Maria juga menegaskan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, sedangkan UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu juga dikemukakan bagaimana tradisi pembentukan peraturan perundang-undangan yang memperoleh tempat penting bagi negara-negara Eropa Kontinental, sedangkan pada negara common law, tidak begitu dianggap penting, karena yang lebih dipentingkan adalah pembentukan hukum melalui putusan pengadilan.
Maria juga menyinggung mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Menurut Maria, berdasar UU No.12 Tahun 2011 jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah UUD 1945, Ketetapan MPR yang masih berlaku, undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu), peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah provinsi, dan peraturan kabupaten/kota. ”Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarki tersebut,” kata Maria sesuai makalahnya. Dijelaskan juga bagaimana perbedaan hierarki sesuai peraturan yang berlaku maupun peraturan sebelumnya yang pernah berlaku.
Mengenai materi atau isi undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu), peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah dijelaskan panjang lebar apa yang semestinya diatur didalamnya. Misalkan saja materi muatan yang harus diatur dalam undang-undang, kata Maria, berisi hal-hal yang mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi hak asasi manusia, hak dan kewajiban warga negara, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara, wilayah negara dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan, dan keuangan negara. Selain itu, materi muatan undang-undang adalah yang diperintahkan undang-undang untuk diatur dalam undang-undang. Dengan demikian, tidak semua hal bisa diatur dalam undang-undang atau yang seharusnya menjadi materi undang-undang diatur dalam peraturan yang lebih rendah. Dijelaskan juga bagaimana fungsi peraturan perundang-undangan seseuai hiararki yang ditentukan tersebut.
Diakhir acara, Maria mengingatkan bahwa saat ini negara Indonesia harus lebih baik lagi kedepannya untuk membuat perundang-undangan, agar bangsa ini mejadi lebih baik lagi dalam berbagai hal, seperti dalam bidang pemerintahan, peradilan dan juga hukum di Indonesia bisa ditegakkan dengan benar. (Hendy Prasetya/Miftakhul Huda)