Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menjalankan peradilan, guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final mengenai perkara-perkara konstitusional.
“Menurut ilmu hukum tata negara, MK merupakan lembaga pengawal konstitusi atau the guardian of the constitutions. Selain itu MK merupakan penafsir konstitusi atau the interpreter of the constitutions, serta MK merupakan salah satu wujud usaha membangun hubungan yang saling mengendalikan antara cabang-cabang kekuasaan negara atau checks and balances,” urai Panitera Muda II Mahkamah Konstitusi (MK), Muhidin saat menerima kunjungan para pelajar SMK Raflesia Depok, Jumat (19/10) pagi di Ruang Aula MK.
Sejak dibentuk pada 13 Agustus 2003, MK memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban. Kewenangan pertama MK adalah menguji UU terhadap UUD 1945. Misalnya, MK menguji UU Sistem Pendidikan yang di dalamnya terdapat Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI).
“Karena ada sekelompok masyarakat yang merasa dirugikan dengan keberadaan rumusan RSBI,” ucap Muhidin kepada 250 pelajar.
Kewenangan kedua MK adalah memutus sengketa kewenangan lembaga negara. Dijelaskan Muhidin, kalau Presiden bersengketa dengan DPR, maka yang mengadili adalah MK. Kalau DPR bersengketa dengan DPD, yang menangani adalah MK.
“Kewenangan ketiga MK adalah memutus pembubaran partai politik. Kalau dulu, bila parpol ingin dibubarkan, tinggal Presiden saja yang menyatakan bubar. Kalau sekarang tidak bisa lagi, yang harus membubarkan parpol adalah MK,” ujar Muhidin yang didampingi moderator Ari Wibowo selaku Wakil Kepala SMK Raflesia Depok.
Ditambahkan Muhidin, ada beberapa alasan sebuah parpol dapat dibubarkan. Di antaranya, bubar karena dari dalam parpol itu sendiri, karena tidak mampu bertahan di tengah masyarakat. Alasan lain, sebuah parpol bubar karena bergabung dengan parpol yang lain. Alasan berikutnya, kalau nyata-nyata sebuah parpol, gagasan dan visinya bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila, maka pemerintah bisa mengajukan pembubaran parpol tersebut ke MK.
Wewenang MK lainnya, lanjut Muhidin, memutus perselisihan hasil Pemilihan Umum, yang mencakup Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, Pemilihan Legislatif (DPR, DPRD, DPD), serta Pemilihan Umum Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (Pemilukada).
Selain memiliki empat kewenangan, MK mempunyai satu kewajiban yaitu memutus pendapat DPR atas dugaan pelanggaran UU oleh Presiden.
“Bila DPR beranggapan bahwa Presiden melanggar UU atau melakukan perbuatan tercela, maka DPR bisa mengajukan pemberhentian jabatan Presiden kepada MK,” tandas Muhidin. (Nano Tresna Arfana/mh)