Sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kab. Tulang Bawang terus berlanjut. Sidang pemeriksaan saksi-saksi digelar pada Kamis, (18/10) di Ruang Sidang Pleno MK. Hadir pada kesempatan itu, para saksi dari Pemohon, baik Pemohon dalam Perkara No. 72/PHPU.D-X/2012 maupun Perkara No. 73/PHPU.D-X/2012.
Pada kesempatan itu, hanya tiga saksi dari Pemohon 72 yang sempat didengarkan oleh Panel Hakim Konstitusi yang diketuai oleh M. Akil Mochtar, yakni: Ketua DPC Partai Bintang Reformasi (PBR) Tulang Bawang Bandarsyah Husin, Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Tulang Bawang Zainal Abidin, dan Wakil Ketua DPC PPP Tulang Bawang Pardianto. Menurut mereka, pada intinya, partai mereka mendukung Pemohon 72, yakni Bakal Pasangan Calon Frans Agung Mula Putra dan Darwis Fauzi.
Saat menyampaikan keterangan, mereka pun mendapat bantahan langsung dari kuasa hukum Termohon. Akhirnya, antara saksi dan kuasa hukum Termohon pun saling bantah-membantah terkait keabsahan pengurus dan kejelasan dukungan kepada Pemohon 72. Masing-masing memiliki bukti dan argumentasi berbeda. Khususnya melalui bukti surat.
Menurut Bandarsyah Husin, dukungan DPC PBR kepada Pemohon 72, telah direstui oleh DPW Provinsi maupun DPP PBR. “Merestui dan mendukung calon yang kami usung. Baik lisan maupun tertulis,” ungkapnya. Dukungan dan rekomendasi tersebut dinyatakan oleh DPW Provinsi melalui surat 10 Juni 2012, sedangkan DPP PBR melalui surat bertanggal 15 juni 2012.
Sedangkan terkait keabsahan kepengurusannya, kata dia, telah ditegaskan oleh surat DPP ke DPC, yang menyatakan bahwa pengurusan yang sah adalah kepengurusan Bandarsyah yang mendukung Pasangan Frans Agung dan Darwis Fauzi. Menurutnya, Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPP PBR Bursah Zarnubi dan Wakil Ketua DPP PBR Rusman Ali.
Hampir senada dengan keterangan tersebut, Saksi Zainal Abidin dan Pardianto dari DPC PPP Tulang Bawang, juga menyatakan bahwa mendukung Pemohon 72 dalam Pemilukada Tulang Bawang 2012. “PPP dukung pasangan Frans Mula Putra,” ujar Zainal. “Tanggal 14 Juli saya yang mendaftar dan saya yang sah.” Mereka juga menyatakan bahwa telah mendapat rekomendasi dari Ketua Umum PPP Suryadharma Ali.
Kepengurusan Ganda
Namun beda fakta hukum yang dimiliki oleh Termohon Komisi Pemilihan Umum Kab. Tulang Bawang. Melalui Kuasa Hukumnya M. Ridho, Termohon menyatakan bahwa faktanya, DPC PBR di Tulang Bawang terdapat kepengurusan ganda. Dan, setelah Termohon meminta klarifikasi kepada DPP PBR, dinyatakan bahwa kepengurusan yang diakui adalah diketuai oleh Dharma Setiawan bukan Bandarsyah. Adapun kepengurusan ini, mencalonkan Pasangan Hanan A. Razak dan Heri Wardoyo (Pihak Terkait).
Sedangkan terkait persoalan pencalonan oleh DPC PPP Tulang Bawang, Termohon menyatakan bahwa ada pencalonan yang dilakukan oleh DPC PPP dengan diketuai oleh Pardiyanto, dan dalam pernyataannya, bukan mendukung Pemohon 72, melainkan Pihak Terkait. Menurut M. Ridho, pada saat pendaftaran calon tersebut, disaksikan oleh KPU dan Panwaslu Kab. Tulang Bawang beserta jajarannya.
Terkait hal itu, Pardiyanto sendiri mengakui bahwa hal itu benar adanya. Bahwa dirinya pernah mencalonkan Pihak Terkait sebagai Ketua DPC PPP Tulang Bawang. Namun, menurutnya, hal itu dilakukan atas perintah pimpinan partai. Dan saat itu, diapun diangkat sebagai ketua hanya secara lisan. “Pengangkatannya tanpa SK,” imbuh Pardiyanto. Belakangan terjadi, malah hadir surat yang menyatakan bahwa dirinya dinonaktifkan sebagai ketua.
Akhirnya, karena masing-masing pihak bersikukuh bahwa pendapatnya yang paling benar dan sah, Ketua Panel Akil Mochtar pun meminta kepada para pihak, terutama Pemohon 72 dan Termohon, untuk menghadirkan Pengurus DPP masing-masing partai, dan Termohon Prinsipal, yakni Ketua beserta para anggota KPU Tulang Bawang dalam persidangan. “Agar jelas semuanya,” tegas Akil. Sidang selanjutnya akan digelar Jum’at (19/10) siang. (Dodi/mh)