Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi (UU PT) diuji materiil oleh enam mahasiswa Universitas Andalas, Padang. Menurut mereka, beberapa ketentuan dalam UU PT telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Sidang pertama Perkara No. 103/PUU-X/2012 ini digelar secara jarak jauh dengan menggunakan fasilitas video conference MK yang berada di Univ. Andalas, Padang, pada Kamis (18/10) siang. Adapun para Pemohon terdiri dari: M. Nurul Fajri, Candra Feri Caniago, Depitriadi, Roky Septiari, Armanda Fransiska, dan Agid Sudarta Pratama.
Dalam permohonannya, mereka menyatakan, Pasal 65, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 86, dan Pasal 87 Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi setidaknya bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undnag Dasar 1945.
Mereka berpandangan, Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2) UU PT secara terang-terangan telah melakukan diskriminasi terhadap hak dasar warga negara atas pendidikan yang berhubungan dengan proses penerimaan serta dalam pungutan terhadap mahasiswa baru. “Bahwa pasal a quo juga memiliki indikasi pelepasan tanggung jawab negara terhadap pendidikan dengan membuka jalur penerimaan mahasiswa dalam bentuk lain dengan kemandirian yang diberikan sepenuhnya dalam menentukan tata cara penerimaan mahasiswa baru,” tulis mereka dalam permohonan.
Selain itu, terkait rumusan Pasal 74 ayat (1), menurut Para Pemohon, telah mengakibatkan anak-anak kurang “pintar” akan semakin tertinggal dan anak-anak yang pintar akan semakin pintar. “Logika yang dipakai pasal ini menggunakan logika kapitalisme Darwin,” ungkap mereka. Di mana, yang kuat semakin kuat dan yang lemah harus tergilas seleksi alam.
Setelah mendengarkan pokok-pokok permohonan, Panel Hakim Konstitusi pun kemudian memberikan saran perbaikan atas permohonan tersebut. (Dodi/mh)