Sengketa Pemilukada Kab. Tanggamus, Provinsi Lampung dengan perkara No. 74/PHPU.D-X/2012 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (18/10), telah memasuki sidang pembuktian. Kesempatan pertama diberikan kepada saksi dari Pemohon, yakni Heri Iswahyudi selaku calon wakil bupati nomor urut 4, yang menerangkan terkait dengan pembagian seragam guru yang dilakukan oleh incumbent.
Kata Heri, pembagian bahan seragam untuk seluruh guru di pemerintahan daerah Kab. Tanggamus memang diakuinya setiap tahun ada, namun tahun 2012 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. “Tahun 2009, pengadaan seragam batik, 2010 juga ada pengadaan, tetapi tahun 2012 ini yang diberi stiker gambar bupati (Bambang Kurniawan),” terangnya.
“(gambar bupati) Ini yang membedakan dengan tahun-tahun sebelumnya,” tambahnya, sembari mengatakan bahwa pembagian seragam tersebut dibagikan saat pendaftaran pasangan calon Pemilukada sedang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kab. Tanggamus.
Perkara ini dimohonkan oleh Fauzan Syaie dan Diza Noviandi selaku pasangan calon bupati dan wakil bupati Kab. Tanggamus No. Urut 5. Kemudian, Komisi Pemilihan Umum Kab. Tanggamus menjadi Termohon, dan Pihak Terkait ialah Bambang Kurniawan-Samsul Hadi, selaku calon bupati dan wakil bupati No. Urut 6 (incumbent).
Saksi lain, Antoni Wijaya selaku pemantau independen menerangkan rekrutmen PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di salah satu kecamatan yang ada di Kab. Tanggamus. Menurut kesaksiannya, rekrutmen PPS dan PPK yang ada di salah satu kecamatan ternyata dilakukan penuh nepotisme.
“Jadi, lima orang anggota PPK ini, keluarga dengan ketua KPU (Kab. Tanggamus) semua,” terangnya. Yang dapat ditemukan, katanya, ada Lima PPK tersebut yang berasal dari tiga kecamatan.
Sementara, Antoni melanjutkan, yang mendaftarkan diri sebagai PPK adalah wanita yang berpendidikan sarjana dan mempunyai pengalaman dalam Pemilu. “Mereka (wanita) ini yang melaporkan kepada kami, dan kemudian kami tindaklanjuti kepada Panwas,” ujarnya.
Atas laporan tersebut, sambung Antoni, Panwas telah mengeluarkan rekomendasi atas pelanggaran administrasi tersebut yang dilakukan KPU Kab. Tanggamus dalam perekrutan tersebut. Sayangnya, laporan tersebut belum ada tanggapan atau proses ulang oleh KPU Kab. Tanggamus. “Tidak Pak (dilakukan proses ulang),” ucapnya.
Kemudian, kata Ketua Sidang Panel Hakim Konstitusi Akil Mochtar, didampingi Hakim Konstitusi Harjono dan Muhammad Alim, masing-masing sebagai anggota, bahwa sidang akan dilanjutkan pada Senin (22/10) pukul 11.00 WIB, untuk mendengarkan keterangan saksi lanjutan dari masing-masing pihak. (Shohibul Umam/mh)