Mahkamah Konstitusi (MK) untuk kesekian kali melakukan Pengujian Undang-Undang (PUU) Ketenagakerjaan, pada Rabu (17/10) siang. Pemohon adalah Marten Boiliu (38), warga DKI Jakarta sebagai eks satpam PT. Sandhy Putra Makmur. Pemohon mengajukan pengujian Pasal 96 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan - Perkara No. 100/PUU-X/2012.
Dalam persidangan, Pemohon mengungkapkan alasan-alasan melakukan pengujian Pasal 96 UU Ketenagakerjaan. Pada 1 Juli 2009, Pemohon bersama 65 orang satpam lainnya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT. Sandhy Putra Makmur setelah bekerja lebih dari tujuh tahun, namun tanpa menerima pembayaran apa pun terkait PHK tersebut.
Bahwa tidak mampunya Pemohon bersama teman-teman se-profesinya itu untuk menuntut dan meminta pertanggungjawaban perusahaan tersebut, disebabkan perasaan takut akan risiko tidak dipekerjakan lagi bila nantinya PT. Sandhy Putra Makmur memenangkan tender dan menjalin hubungan kerja dengan perusahaan tempat Pemohon bersama teman-temannya bertugas.
Uji undang-undang yang dilakukan Pemohon, merujuk Putusan MK No. 27/PUU-IX/2011, bahwa bagian utama dari amar putusan MK menyatakan, “frasa perjanjian kerja waktu tertentu dalam Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) huruf (b) UU No. 13 Tahun 2003 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.”
Dengan berjalannya waktu, sekitar dua tahun sejak Pemohon dan teman-temannya di-PHK, perusahaan penyedia jasa keamanan kembali mempekerjakan Pemohon bersama teman-temannya. Mereka tidak lagi dipekerjakan di PT. Sandhy Putra Makmur, namun bekerja di PT. Telkom dengan memulai dari ‘tahun pertama’ kerja.
Walaupun sudah kembali bekerja, Pemohon bersama teman-teman satu profesi tetap menuntut hak-haknya selama bekerja di PT. Sandhy Putra Makmur, sesuai Pasal 156 UU No. 13/2003 mengenai kewajiban pengusaha/perusahaan membayar pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak atas PHK.
Namun, Pemohon dan teman-temannya itu tidak dapat menikmati hak-hak normatif dengan berlakunya Pasal 96 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut menyebutkan, “Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak.”
Pemohon meminta kepada Majelis Hakim, agar menyatakan Pasal 96 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945 yang mengatur setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil serta layak dalam hubungan kerja. “Apabila Pasal 96 UU No. 13/2003 tetap diterapkan, maka dapat menimbulkan kerugian bagi kami,” tandas Pemohon. (Nano Tresna Arfana/mh)