Para Hakim Konstitusi melakukan Rapat Pembahasan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) pada Senin malam hingga Selasa sore (15-16/10) di Jakarta.
Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD bertindak langsung sebagai pimpinan rapat didampingi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Achmad Sodiki. Hadir dalam rapat tersebut seluruh hakim konstitusi: Harjono, M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, dan Anwar Usman. Selain itu, hadir pula Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar dan Panitera MK Kasianur Sidauruk beserta beberapa staf MK lainnya.
Dalam rapat tersebut, dibahas materi yang berkaitan dengan hal-hal di luar PMK tentang hukum acara MK. Beberapa diantaranya tentang pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK, tata tertib persidangan, pengangkatan dan pemberhentian hakim, serta sidang dan rapat non yudisial.
Mekanisme pembahasan dilakukan dengan membentuk empat kelompok yang merumuskan masing-masing pokok bahasan tersebut. Kemudian, setelah dibahas per komisi, draft Rancangan PMK hasil komisi selanjutnya dipresentasikan dalam rapat pleno untuk dirumuskan dan disepakati bersama.
Harapannya, dengan dilakukan pembahasan PMK kali ini, dapat merumuskan ketentuan yang diamanahkan oleh undang-undang untuk diatur lebih lanjut dalam PMK, serta melengkapi dasar hukum beberapa praktik yang berkembang berdasarkan kebutuhan. Setelah itu, draft tersebut akan masih disempurnakan kembali dan ditetapkan selambat-lambatnya November 2012. (Dodi)