Sekretaris Desa Wairoro Indah Raden Adam mengatakan bahwa dia dimutasi atau dipindahkan ke daerah terpencil dan jaraknya sangat jauh dari keluarga, disebabkan dia tidak melaksanakan perintah dari Sekretaris Daerah Kab. Halmahera Tengah untuk membentuk tim sukses pemenang dari pasangan incumbent Soksi H. Ahmad dan Al Yasin Ali dalam Pemilukada Kab. Halmahera Tengah (Halteng) Tahun 2012.
Demikian kesaksian yang diungkapkan oleh Adam selaku saksi pasangan Edi Langkara dan Yuslan Idris (No. Urut 1) selaku Pemohon, dalam sidang mendengarkan keterangan saksi/ahli dari Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait dalam perselisihan hasil pemilihan umum Kab. Halteng 2012 – perkara No. 67/PHPU.D-X/2012 – di Mahkamah Konstitusi, Senin (15/10). “Saudara, tolong bikin tim pemenang incumbent, karena bapak dan istri bapak adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil). Saya hanya diam” tutur Adam, saat mengingat statement Sekda Kab. Halteng tersebut.
Sikap diam tersebut, kata Adam, juga berbuntut masalah dengan dimutasi istrinya, yang semula menjadi Kepala Sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) II Desa Wairoro Indah, kemudian dipindahkan ke daerah terpencil, dan jauh dengan keluarga, serta saat melewati harus menggunakan kapal/perau. “Sehingga ini saya sampaikan kepada yang mulia. Hal seperti ini kira-kira bagaimana hidup saya dan istri saya, termasuk orang tua saya yang tua, dan harus ditinggalkan yang mulia,” keluhnya di hadapan Mejelis Hakim Konstitusi, yakni Hamdan Zoelva, Akil Mohctar (Ketua), dan Muhammad Alim.
Disisi lain, Sekretaris Desa Wedana Yunus M. Kec. Weda selaku Saksi Pemohon menerangkan, pertemuan sejumlah kepala pemerintahan/pejabat di perumahan dinas kelurahan Desa Wedana. Menurutnya, acara yang berlangsung selama empat hari, 2-5 September 2012, menjelang masa kampanye itu, membicarakan tentang persiapan masa kampanye dengan mengakomodir sejumlah PNS yang ada di Kelurahan Wedana. “(acara pertemuan) Mengakomodir seluruh PNS yang ada dikelurahan Wedana,” ucapnya.
Dalam acara yang dihadiri pejabat dan seluruh PNS di Kelurahan Wedana tersebut, lanjut Yunus, dia juga mendapatkan ancaman dari salah satu kepala bagian/pejabat di lingkungan wilayah tersebut. Menurutnya, apabila dia tidak mengikuti perintah dari kepala bagian tersebut, dia akan diusir dari desa Wedana. “Kamu keluar dari Desa Wedana ini,” ucapnya, saat menirukan ancaman dari salah satu kepala bagian tersebut.
Sementara, Saksi Termohon M. Hayatudin selaku Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kab. Halteng menguatkan dalil-dalil yang telah dikemukakan oleh Termohon selaku Komisi Pemilihan Umum Kab. Halteng. Menurutnya, nama-nama yang berjumlah sebanyak 300 orang, dan pernah didata, serta dinilai bisa dimobilisasi untuk memilih pasangan incumbent seperti yang dituduhkan Pemohon adalah tidak benar.
Kemudian, Saksi Pihak Terkait Muhlis A selaku DPRD Kab. Halteng menerangkan terkait dengan tuduhan Pemohon bahwa dia pernah menyuruh orang untuk memukul orang lain pada 2 September 2012. Namun tuduhan tersebut, katanya, tidak tidak benar. Sebab kejadian sebenarnya adalah ada dua orang yang mempunyai masalah sendiri, dan mereka salin memukul. “(pemukul antar mereka) Tidak ada hubungannya dengan saya,” katanya.
Persidangan selanjutnya adalah sidang putusan. Oleh karena itu, kata Ketua Sidang Akil Mochtar, Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait harus menyerahkan kesimpulan dari hasil persidangan yang digelar selama ini, pada Selasa (16/10) pukul 17.00 WIB. (Shohibul Umam/mh)