Aturan mengenai hak para pekerja untuk didaftarkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) dinyatakan konstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan dengan Nomor 82/PUU-X/2012 ini dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi pada Senin (15/10) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang menyatakan, ‘Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti’ tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika dimaknai meniadakan hak pekerja untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” ucap Mahfud mebacakan putusan permohonan yang diajukan oleh Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia tersebut.
Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Muhammad Alim menjelaskan Pemohon I M. Komarudin dan Pemohon III Yulianti dalam permohonan Nomor 70/PUU-IX/2011 mengajukan pengujian materiil Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang redaksinya persis sama dengan redaksi Pasal 15 ayat (1) UU BPJS yang dimohonkan pengujian materiil dalam permohonan tersebut atas alasan bertentangan dengan Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 dalam paragraf [3.13.3] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-IX/2011 tersebut, Mahkamah antara lain mempertimbangkan, “...Pasal 13 ayat (1) UU SJSN yang menyatakan, ‘Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti’ bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh sebab itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bila dimaknai meniadakan hak pekerja untuk mendaftarkan diri sebagai peserta jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Oleh sebab itu, pasal tersebut harus dinyatakan konstitusional bersyarat sehingga selengkapnya harus dibaca, ‘Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial’.
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Pasal 15 ayat (1) UU BPJS yang tidak secara tegas memberikan jaminan hak-hak pekerja atas jaminan sosial harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Dengan demikian permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum,” tandas Alim. (Lulu Anjarsari/mh)