MK Kabulkan Penarikan Kembali Uji UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Senin, 15 Oktober 2012
| 18:12 WIB
Habiburokhman, Pemohon dalam Perkara No. 101/PUU-X/2012 menarik permohonannya yang menguji Pasal 9 Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sepanjang frasa “20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”. Dalam permohonannya, dia menganggap ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 6A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” ungkap Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD saat membacakan amar putusan tersebut pada Senin (15/10), di Ruang Sidang Pleno MK. “Menurut Mahkamah, penarikan kembali permohonan Nomor 101/PUU-X/2012, beralasan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang.”
Pengabulan penarikan permohonan tersebut, menurut Mahkamah, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, ‘Pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan’, dan ‘Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali’”. (Dodi/mh)