Mahfud MD: Hakim MK Tak Berwenang Komentari Putusan MA & Grasi
Senin, 15 Oktober 2012
| 07:47 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan penjelasan terkait pernyataannya soal putusan hakim agung terkait narkoba dan grasi bagi terpidana narkoba. Mahfud menegaskan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengomentari hal itu.
"Tentang pembatalan hukuman mati oleh MA saya menjawab bahwa MK tak berwenang menilai putusan MA. Saya bilang bahwa kalau ditanya tentu hakimnya merasa benar, karena hakim bebas memutus apa pun yang diyakininya. Sedang tentang grasi bagi penjahat narkoba saya juga tak mau berkmentar karena masalahnya sudah jelas," jelas Mahfud dalam penjelasannya, Sabtu (13/10/2012).
Mahfud memberi klarifikasi terkait pemberitaan pada Kamis (11/10) yang berjudul 'Mahfud Nilai Putusan MA Soal Vonis Gembong Narkoba Sudah Benar'. Mahfud menegaskan hakim MK tidak berwenang mengomentari soal itu.
"Tak mungkin seorang hakim MK membenarkan alasan pembatalan hukuman mati kalau alasan bertentang andengan konstitusi. MK sudah memutus dengan benderang bahwa hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi, terlebih lagi dalam berbagai UU hukuman mati itu masih diberlakukan," tegas Mahfud.