Gugatan Pemilukada Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun 2012 di Mahkamah Konstitusi tengah memasuki sidang pembuktian pada Jumat (12/10). Dalam persidangan ini, Pemohon perkara No. 68/PHPU.D-X/2012, Moerkes Effendy-Burhanuddin A. Rasyd selaku pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar, menghadirkan sejumlah orang saksi. Diantaranya, Suyanto yang menerangkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada dalam wilayah Kabupaten Ketapang, Kec. Simpang Hulu dan Simpang Dua.
Pada salah satu TPS yang terdapat di wilayah Kec. Simpang Hulu dan Simpang Dua, Suyanto menemukan partisipasi masyarakat yang mencapai 100% dalam melakukan pemungutan surat suara pada saat Pemilukada berlangsung. Akan tetapi, kata Suyanto, partisipasi tersebut tidak dibarengi dengan DPT yang valid alias terdapat DPT ganda.
“Pasrtisipasi tersebut kami merasa tidak wajar,” terangnya dihadapan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Moh. Mahfud MD, didampingi Maria Farida Indrati, dan Anwar Usman, masing-masing sebagai anggota tersebut. “Dalam partisipasi di TPS itu ada 100%, tetapi terdapat DPT ganda,” tambahnya saksi perkara No. 68 ini.
Hal senada juga dikatakan oleh Budi yang dihadirkan Pemohon. Menurutnya, dalam Pemilukada Provinsi Kalbar banyak sekali DPT ganda. Hal demikian bisa dibuktikan, kata Budi, dengan melihat NIK (Nomor Induk Keluarga) yang ada dalam wilayah tersebut. Semisal, ada NIK yang tidak sesuai dengan sumber NIK itu sendiri, kemudian, di daerah lain, banyak NIK yang sama namun namanya berbeda alias NIK untuk semua orang.
“Sampel-sampel inilah yang tercantum dalam Daftar Pemilihan Umum Gubernur Provinsi Kalimantan Barat,” terangnya, saat memberi kesaksian dalam sidang pembuktian di MK, Jakarta.
Sementara, Mujahidin, menerangkan tentang Formulir C1. Menurut saksi Pemohon No. 68 yang berasal dari Kabupaten Ketapang ini, panitia penyelenggara pemungutan suara tidak memberikan formulir C1 pada saksi yang ada dalam 7 TPS di wilayahnya (wilayahDesa Sungai Kelik). Formulir C1, katanya, baru diberikan setelah rapat pleno digelar pada tingkat Kecamatan dalam bentuk fotokopi.
Selain Perkara No. 68, gugatan Pemilukada Provinsi Kalbar tahun 2012 ini juga diajukan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Prov. Kalbar Armin Ali Anyang-Fathan A. Rasyid dengan Nomor Perkara 70/PHPU.D-X/2012. Dalam sidang pembuktian ini, mereka menghadirkan Heru Prihandoko dan Saiful Azhar, masing-masing saksi memperkuat dalil-dalil Pemohon.
Pasca kesaksian didengarkan, Majelis Hakim Konstitusi juga memberikan waktu untuk melakukan pendalaman atau pertanyaan kepada masing-masing saksi. Tak cukup dari itu, persidangan yang berlangsung sekitar Pukul 09.30-11.30 WIB, dan dilanjutkan pada Pukul 14.00 WIB hingga selesai tersebut juga mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan dari salah satu pihak. (Shohibul Umam/mh)