Pasangan Calon Pemilukada Kota Bengkulu Ahmad Kanedi - Dani Hamdani selaku Pihak Terkait - perkara No. 71/PHPU.D-X/2012 – di Mahkamah Konstitusi (MK), membantah tudingan Pemohon, Leni Haryati John Latif - Sudoto, bahwa mutasi Lurah atau kepala desa yang dilakukan oleh calon incumbent tersebut tidak ada kaitannya dengan pemenangan pasangan No. Urut 7 yakni Pihak Terkait.
Hal tersebut dibuktikan Pihak Terkait dengan menghadirkan Bujang selaku Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kota Bengkulu, Jumat (12/10) di Ruang Sidang MK. Kata Bujang, mutasi dilakukan hanya ingin mengisi kekosongan jabatan lurah, karena sebagian pegawai negeri sipil (PNS) ada yang pensiun. “Mereka dimutasi karena lurah yang lama sudah pensiun,” kata Bujang.
Kesaksian tersebut diperkuat oleh Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Rusli Zaiwin yang hadir dalam persidangan tersebut. “Tentang mutasi, memang benar itu,” kata Rusli. “Mutasi yang dilaksanakan tidak ada korelasinya dengan Pilwakot (Pemilihan Walikota). Karena, tidak ada Pilwakot pun, mutasi tetap kita lakukan,” jelas Sekda Kota Bengkulu itu.
Disisi lain, Kepala Diknas Kota Bengkulu Yunirham juga membantah tudingan Pemohon terkait pembagian SK Honorer secara serentak. Menurutnya, tidak ada pembagian SK Honorer secara serentak, sebab sejak tahun 2010, hingga 2012 sudah dibagikan SK tersebut. “Itu saja masih banyak yang belum dibagikan, karena belum dibutuhkan,” ujarnya.
Yunirham juga membantah dalil Pemohon terkait adanya mobilisasi guru dalam acara halal bi halal guru se-Kota Bengkulu tahun 2012. Menurutnya, seluruh anggota PGRI diundang dalam acara tersebut. Mukhtarimin selaku Ketua PGRI Kota Bengkulu juga membenarkan kesaksian dari Yunirham. Menurutnya, acara halal bi halal tersebut merupakan agenda tahunan, sehingga tidak ada intervensi dari pihak tertentu ataupun kaitannya dengan Pemilukada.
Sementara, Mukhtarimin juga mengatakan, acara tersebut tidak dimanfaatkan oleh walikota (incumbent) sebagai calon perserta Pemilukada. Karena, katanya, kedatangan walikota dalam acara tersebut diundang oleh panitia untuk meresmikan gedung guru. “Sehingga, tidak ada mobilisasi guru. Setiap guru yang menjadi anggota PGRI diundang dalam acara tersebut,” urainya.
Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu selaku Termohon juga membantah seluruh tudingan Pemohon. Menurut saksi yang dihadirkan oleh Termohon, Ardiansyah Nasution (ucok) selaku staf Sekretaris KPU Kota Bengkulu, dia hanya melakukan perintah Ketua KPU untuk mengambil C1 di seluruh wilayah di Kota Bengkulu. Namun, kata Ucok, karena ada C1 yang tidak ada dalam kotak suara, tepatnya tidak ada dalam TPS 2 diwilayah tersebut, maka dia berinisiatif untuk mengambil sendiri C1 tersebut dengan membuka segel kotak suara dan disaksikan oleh banyak orang. “Saya membuka segel kotak surat suara,” terangnya. “Setelah mengambil C1, saya segel dan gembok lagi,” kata Ucok dihadapan majelis hakim konstitusi. (Shohibul Umam/mh)