Saksi lanjutan dari Pemohon pada perselisihan hasil pemilukada Kota Singkawang tahun 2012 didengarkan kembali di Mahkamah Konstitusi, Kamis (11/10). Dalam perkara 69/PHPU.D-X/2012 ini, Pemohon adalah Hasan Karman dan Ahyadi. Mereka menghadirkan sejumlah orang saksi, diantaranya Sudomo selaku Ketua KPPS di wilayah Desa Sagatani.
Dalam keterangannya, Sudomo mulai memberi keterangan terkait dengan pemutakhiran data Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menurutnya, dia saat menjadi ketua RT pernah menjadi panitia pemutakhiran data DPS (Daftar Pemilih Sementara). Namun, nama-nama yang sudah diverifikasi dalam DPS tersebut masih ada ketika menjadi DPT. “Kenyataan yang saya temukan di lapangan, di DPT juga masih terdaftar nama-nama tersebut,” ucapnya.
Sedangkan Saksi Pemohon Adrianus, mengungkapkan bahwa banyak masyarakat Desa Pajintan yang sudah terdaftar dalam DPT atau sudah mendapatkan kartu pemilih, namun tidak mendapatkan hak pilih dalam pemungutan surat suara. “Banyak warga kita yang mendapat kartu pemilih tetapi tidak mendapatkan hak pemilihnya,” terangnya. Pada tahun 2012 ini, ada separoh (setengah dari masyarakat desa) yang tidak terdaftar,” tanbahnya.
Kemudian pada hari berikutnya, Adrianus dengan sejumlah warga yang tidak mendapatkan hak pilih mendatangi KPU Kota Singkawang. Namun, dia dan sejumlah masyarakat mendapatkan sejumlah intimidasi dari tim sukses No. Urut 1. “Dia mengatakan siapa yang berani mengganggu KPU ini akan saya geret, dan saya minum darahnya,” ucapnya menirukan pernyataan dari oknum tersebut.
Akhirnya sejumlah elemen masyarakat setelah mendapatkan tekanan seperti itu, kata Adrianus, merasa takut. Sayangnya, kata dia, saat kejadian tersebut ada aparat kepolisian yang melihat proses intimidasi tersebut, namun mereka tidak melakukan tindakan apa-apa.
“Pada saat itu ada oknum polisi, hadir disitu, namun mereka membiarkan saja, sehingga orang yang ingin membuktikan hak pilihnya kepada KPU, semuanya pada bubar,” urai Adrianus dihadapan Majelis Hakim Konstitusi yang pimpin oleh Hakim Konstitusi Akil Mochtar itu.
Selanjutnya, Yohanes Anes dari Pasiran, Suleman dari Desa Pasiran, juga menjadi saksi dari Pemohon. Kemudian, kata Ketua Sidang, Pemohon, Termohon selaku KPU Kota Singkawang, dan Pihak Terkait disarankan untuk membuat kesimpulan, termasuk bukti-bukti tambahan dari masing-masing pihak. Penyerahan bukti dan kesimpulan tersebut diserahkan paling lambat pada Jumat (12/10) Pukul 16.00 WIB, di Gedung MK. (Shohibul Umam/mh)