Sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Halmahera Tengah kembali digelar, Kamis (11/10) di Ruang Sidang Pleno MK. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi dari Komisi Pemilihan Umum Kab. Halmahera Tengah (Termohon) dan Pihak Terkait. Telah didengarkan masing-masing sepuluh orang saksi.
Pada intinya, saksi-saksi Termohon membantah dalil-dalil saksi Pemohon pada persidangan sebelumnya. Saksi Termohon Nasrun Hamzah, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Weda Utara, mengungkapkan bahwa selama pelaksanaan Pemilukada di Kab. Hamahera Tengah tidak ada masalah sedikitpun. “Tidak ada yang komplain,” ujarnya kepada Panel Hakim Konstitusi yang diketuai oleh M. Akil Mochtar.
Pernyataan tersebut, juga diamini oleh saksi yang dihadirkan oleh Termohon lainnya. “Dari hasil pemantauan kami, tidak ada masalah sama sekali,” ujar Arman Altin. Apalagi, terhadap tudingan adanya penggelembungan suara bagi salah satu pasangan calon. “(Hal itu) tidak benar Yang Mulia,” tegasnya.
Siti Alawiyah, PPK Weda Tengah, juga mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya, diwilayahnya, tidak ada keberatan dari saksi pasangan calon. “Tidak ada komplain dari kedua belah pihak saksi yang hadir di situ,” imbuhnya.
Adapun para saksi Pihak Terkait, juga membantah tudingan-tudingan Pemohon. Hadir Kepala Bagian Pemerintahan Kab. Halmahera Tengah Fehbi Alting memberikan kesaksian. Fehbi membantah keterlibatan dirinya dalam Pemilukada di Halmahera Tengah. “Bahwa apa yang diungkapkan oleh Syarif Nurdin adalah tidak benar,” katanya.
Begitu juga Kepala Dinas Pendidikan Ahmad Hi Bayan. Menurut Bayan, tuduhan adanya pemotongan Biaya Operasional Sekolah adalah tidak berdasar. “Itu tidak benar,” cetusnya.
Sedangkan saksi lainnya, Geri, menerangkan, adanya bantuan bagi Gapoktan telah sesuai pada prosedur dan tidak ada hubungannya dengan Pemilukada. Sebab, kata dia, bantuan Gapoktan ditentukan berdasarkan pada hasil verifikasi dari petugas yang berwenang. “Kami disaring, dan berdasarkan saringan kami lolos. Dan tidak ada dipilih dari warna merah atau kuning,” tuturnya.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi tersebut, sidang pun ditutup. Untuk sidang selanjutnya, akan digelar Senin (15/10) di Ruang Sidang Gedung MK. (Dodi/mh)