Dalam pokok permohonan, Pemohon selaku pasangan calon No. Urut 8, Leni Haryati John Latif dan Sudoto tidak bisa menyebutkan secara rinci dan jelas adanya ketidaknetralan Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu dalam melaksanakan Pemilukada Kota Bengkulu Tahun 2012. Menurut kuasa hukum Termohon Novran Harisa, mereka tidak bisa menyebutkan titik permasalahan sebenarnya dalam perhitungan surat suara yang dilakukan oleh Termohon.
Hal demikian dikatakan Termohon selaku Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu 2012 dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepada daerah Kota Bengkulu - perkara No. 71/PHPU.D-X/2012 - di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (11/10). Sidang ini adalah persidangan kedua yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Achmad Sodiki, didampingi Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono, masing-masing sebagai anggota.
Dikatakan lagi oleh kuasa hukum Termohon tersebut, bila ingin melakukan gugatan di MK yang dipersoalkan adalah hasil, namun persoalan yang diangkat oleh Pemohon bukan persoalan hasil Pemilukada. Oleh karena itu, kata Termohon yang diwakili kuasa hukumnya tersebut, permohonan Pemohon error in objecto (salah objek).
Pihak Terkait dalam hal ini adalah pasangan calon No. Urut 7 Ahmad Kanedi-Dani Hamdani. Mereka diberi kesempatan oleh Majelis Hakim Konstitusi untuk menanggapi permohonan Pemohon. Dalam tanggapannya, Pihak Terkait mengatakan bahwa Pemohon dalam permohonannya merasa keberatan terhadap SK KPU Kota Bengkulu No. 68, namun mereka tidak menyebutkan dengan tegas berita acara dalam rekapitulasi perhitungan surat suara yang dilakukan oleh Termohon.
Sehingga, lanjut kuasa hukum Pihak Terkait Usin Abdisyaputra itu, ada yang kurang dari objek permohonan yang disampaikan oleh Pemohon tersebut. “Pemohon berkeberatan terhadap SK 68, tetapi dalam permohonannya tidak menyatakan dengan tegas berita acara rekapitulasi perhitungan,” ujar Usin, dihadapan Majelis Hakim Konstitusi.
Berkenaan dengan permohonan Pemohon tentang pembatalan dalam penetapan hasil yang diputuskan oleh KPU Kota Bengkulu No. 68, menurut Pihak Terkait, sesungguhnya Pemohon tidak memahami apa yang sebenarnya terjadi. Itu semua disebabkan, ujar Pihak Terkait, mulai dari C1 sampai tingkat TPS (tempat pemungutan suara), Pemohon tidak pernah menyatakan keberatan terhadap hasil maupun terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam Pemilukada. “Itu dapat dilihat dari lembaran C1 KWK,” ucap kuasa hukum Pihak Terkait.
Didengarkan juga kesaksian dari saksi-saksi Pemohon. Diantaranya, Sihotang selaku saksi PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kec. Muara Bangkahulu, yang menerangkan kejadian perusakan terhadap segel kotak surat suara. Menurutnya, telah terjadi perusakan segel pada 6 (enam) kotak surat diwilayah Kec. Muara Bangkahulu. “Saya tidak terlalu kenal orangnya, tetapi kenal wajahnya (merusak segel kotak surat suara) yang mulia,” ujar saksi Pemohon tersebut.
Saksi-saksi yang dihadirkan oleh Pemohon pada kesempatan tersebut terhitung sebanyak 13 orang. Kemudian setelah mendengarkan seluruh saksi, selaku Ketua Sidang, Achmad Sodiki mengatakan bahwa sidang pembuktian selanjutnya akan dilaksanakan pada Jumat (12/10) Pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang MK, Jakarta. (Shohibul Umam/mh)