Koordinator Tim Permohonan Uji Undang-Undang tentang Bantuan Hukum Dominggus Mauritius Luitnan menyatakan pihaknya telah memperbaiki permohonan sesuai saran hakim. “Kami sudah perbaiki,” ujarnya kepada Panel Hakim Konstitusi yang terdiri dari Anwar Usman (Ketua Panel), Achmad Sodiki, dan Harjono, Rabu (10/10) di Ruang Sidang Panel MK.
Dominggus menjelaskan, telah menambahkan batu uji dalam perbaikan permohonannya, yakni Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. “Kemudian di dalam amar juga sudah kita perbaiki,” ungkapnya.
Di samping itu, dia mengungkapkan bahwa pihaknya juga mempersoalkan keberadaan dosen dan mahasiswa fakultas hukum. Sebab, telah merugikan hak konstitusionalnya sebagai advokat. “Para dosen legal itu dalam UU Bantuan Hukum tidak ada kode etiknya. Sedangkan dalam UU Advokat semua ada kode etiknya,” paparnya.
Persoalan lainnya, sambung dia, Pemerintah dan Mahkamah Agung tidak berwenang untuk menentukan standar organisasi bantuan hukum. “Sesuai putusan MK No. 67 Tahun 2005,” tegasnya.
Setelah mendengarkan pokok-pokok perbaikan tersebut, Ketua Panel Hakim Anwar Usman kemudian mengesahkan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon. Anwar Usman juga menyampaikan, ada permohonan sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Pemohon pun kemudian menyatakan keberatannya atas permohonan tersebut. Akhirnya, Anwar menyatakan bahwa keberatan tersebut akan dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.
Adapun ketentuan yang diuji oleh Pemohon dalam Perkara No. 88/PUU-X/2012 ini adalah Pasal 1 ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 6 ayat (2) dan (3) huruf a, huruf b, Pasal 7, Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, huruf b, Pasal 9, Pasal 10 huruf a dan huruf c, Pasal 11, Pasal 15 ayat (5), Pasal 22 UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. (Dodi/mh)