Sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kota Singkawang terus berlanjut. Sidang telah memasuki agenda pemeriksaan para saksi, pada Selasa (9/10) di ruang sidang MK.
Pada kesempatan tersebut diperiksa saksi dari Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait. Pemohon menghadirkan 10 saksi, sedangkan Termohon dan Pihak Terkait masing-masing menghadirkan enam saksi.
Dalam kesaksiannya, para saksi Pemohon, mengungkapkan persoalan terkait Daftar Pemilih Tetap dan adanya ribuan warga yang tidak mendapatkan hak suaranya. “Banyaknya masyarakat yang tidak mendapat kartu pemilih dan undangan,” ungkap Tjai Tju Ni salah satu saksi Pemohon. “Terdapat di DPT tapi tidak diundang hingga H-2.”
Menurutnya ada sekitar 10.000 orang yang tidak bisa memberikan haknya dalam Pemilukada Kota Singkawang. Dan dia mengakui, telah melaporkan hal itu kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang dan Panitia Pengawas Pemilu Kota Singkawang. “Ke Panwascam dan Panwas Kota,” ujarnya. Sayangnya, kata dia, laporannya tersebut tidak ada kelanjutannya sampai sekarang.
Namun hal itu telah dibantah oleh pihak KPU Kota Singkawang (Termohon). Menurut Termohon, pihaknya telah memberikan hak kepada warga yang tidak mendapat kartu undangan memilih. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang menyebutkan, jika terdapat di DPT namun tidak mendapat kartu undangan, maka akan diberikan rekomendasi pada Panitia Pemungutan Suara untuk memberikan suara pada pemilih. Hasilnya, terdapat 1.161 pemilih yang menggunakan haknya. Ada juga, lanjut Termohon, warga yang saat datang ke TPS tanpa membawa undangan, ketika ditanya KTP, mereka malah tidak kembali lagi ke TPS.
Disamping itu, sambung Tjai Tju Ni, DPT yang digunakan dalam Pemilukada, adalah DPT lama. Padahal, ujarnya, RT dan RW setempat telah mengajukan daftar baru untuk bahan pemutakhiran DPT.
Namun hal itu juga telah dibantah oleh Termohon. Menurut Termohon pihaknya telah melakukan pemutakhiran berdasarkan data yang masuk dan dilakukan sesuai prosedur. Bahkan menurut Termohon, tuduhan Pemohon tidak logis. Sebab, jika benar ada sekitar 10.000 orang tidak terdaftar, maka jumlah DPT akan melebihi jumlah DP4 yang mereka terima. Di mana, DP4 sejumlah 163.478, sedangkan DPT yang mereka tetapkan terdapat 158.021 pemilih. “Seluruh Indonesia tidak ada DPT melebihi DP4,” tegas Ketua KPU Kota Singkawang.
Selain itu, saksi Pemohon lainnya Sumiyan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah dirugikan dengan pelaksanaan rekapitulasi di tingkat KPU Kota yang terlalu dini. Sebab, menurutnya, pelaksanaannya terlalu cepat sehingga keberatan-keberatan yang mereka ajukan sulit untuk diproses.
Sidang pun kemudian sempat di skors oleh Ketua Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar, yang menyidangkan Perkara No. 69/PHPU.D-X/2012 ini. Kemudian sidang dilanjutkan pada Pukul 16.00 WIB (Dodi/mh)