Surabaya - Tiga pasangan calon walikota Batu yang kalah dalam Pilkada 2 Oktober lalu resmi menggugat DPRD Batu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (10/10/2012). Mereka menilai, Pilkada Batu yang memenangkan pasangan Eddy Rumpoko-Punjul Santoso (ER-PS) cacat hukum.
Ketiga calaon walikota yang melayangkan gugatan ke MK yakni, Abdul Majid-Kustomo (MK), pasangan Suhadi-Suyitno (Dino) dan pasangan Gunawan Wirutomo-Sundjojo (Wak Gus).
"Kami mewakili 3 pasangan calon, siang ini akan mengajukan gugatan ke MK, karena KPUD Batu yang kami anggap telah melakukan akrobat hukum. KPUD Batu menetapkan pasangan calon (ER-PS) yang secara hukum masih ada keputusan KPUD yang belum dicabut terkait dengan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat," ujar kuasa hukum 3 calon walikota Batu, Fahmi Bachmid kepada detiksurabaya.com melalui telepon.
Ia menerangkan, banyak kejanggalan-kejanggalan pada pelaksanaan Pilkada Batu dan kemenangan pasangan ER-PS. Diantaranya, pasangan ER-PS yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan mengikuti pilkada, tapi malah mendapatkan nomor urut 4.
"Kami menyimpulkan telah terjadi akrobat hukum dalam pelaksanaan Pilkada Batu. Pertama, adanya surat keputusan yang saling bertolak belakang. Kedua, adanya calon memenuhi syarat, tapi dibatalkan sendiri oleh KPUD Batu. Berarti dapat disimpulkan secara hukum, Pilkada Batu tidak ada pasangan calon, walaupun faktanya ada pemungutan suara pada 2 Oktober," tuturnya.
Fahmi menegaskan, klienya kompak melayangkan gugatan ke MK dan melalui kuasa hukum dirinya, karena ketiganya merasa ada ketidakadilan pelaksanaan Pilkada Batu.
"Ketiganya memberikan kuasa kepada saya, karena senasib sependeritaan. Ini bukan soal siapa yang menang siapa yang kalah, tapi bagaimana menegakkan proses pemilu yang benar sesuai amanat konstitusi, sesuai aturan hukum. Mereka bersatu demi kepentingan Batu sesuai amanat konstitusi," jelasnya, sambil menambahkan pukul 11.30 wib dirinya sudah berada di ruang registrasi Mahkamah Konstitusi.