Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun 2012 selaku Termohon dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (9/10), menyatakan menolak secara tegas tuduhan Pemohon bahwa formulir model C1 yang diberikan saat Pemilukada Berlangsung hanya hasil fotokopi. Sebab, katanya KPU telah melaksanakan aturan yang berlaku, sehingga sah apa yang diberikan dalam putusan tersebut.
Demikian salah satu inti yang disampaikan oleh kuasa hukum Termohon Nazirin dalam sidang PHPU Kalbar 2012 untuk mendengarkan jawaban Termohon dan tanggapan dari Pihak Terkait. Sidang ini diajukan oleh Moerkes Effendy-Burhanuddin A. Rasyd yang bernomor perkara 68/PHPU.D-X/2012, dan Armin Ali Anyang-Fathan A. Rasyid yang bernomor perkara 70/PHPU.D-X/2012, masing-masing sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Prov. Kalbar 2012.
Disisi lain, Termohon juga membantah dalil Pemohon yang mengatakan bahwa terjadi pelanggaran secara teknis dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara). Hal demikian dibantah oleh Termohon, sebab Pemohon hanya berdasarkan tes seleksi wawancara saja. ”Oleh karena itu, seleksi yang dilakukan oleh Termohon sesuai dengan ketentuan yang ada,” ucap Nazirin.
Terhadap pelanggaran masif, terstruktur, dan sistematis yang dituduhkan Pemohon, seluruhnya dibantah oleh Termohon. Menurut Nazirin, Termohon telah menjalankan proses pemutakhiran data penduduk berdasarkan peraturan KPU No. 12/2010 tentang pedoman tatacara pemutahiran data dan daftar pemili.
Berdasarkan pertimbangan yang ada, Termohon meminta permohonan para Pemohon untuk dinyatakan tidak dapat diterima. ”Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya, dan menyatakan permohonan Pemohon untuk tidak dapat terima. Menyatakan keputusan KPU No. 59/2012 adalah sah menurut hukum,” jelas Nazirin.
Dalil Pemohon Dipertanyakan
Sementara Pihak Terkait yang diwakili kuasa hukumnya Arteria Dahlan mengatakan bahwa Pemohon No. 70 menuduh terjadi Pelanggaran yang dilakulan Pihak Terkait yaitu pelanggaran terstruktur, masif, dan sistematis, namun dalil tersebut tidak jelas apa yang dimaksud dengan pelanggaran tersebut. “Kalau pun ada pelanggaran, karakternya seperti apa?” Tanya Arteria. “Kalau dikatakan masif menurut Pemohon apa ada pengaruhnya terhadap perolehan pasangan calon.”
Sementara itu, mengenai petitum Pemohon meminta untuk dibatalkan berita acara rekapitulasi, namun dipihak lain ada yang mengatakan harus diskualifikasi. “Kalau bilang begitu, petitum Pemohon tentang penetapan pasangan calon harus juga dibatalkan dahulu, baru main kesana,” ucapnya.
Ketua MK Moh. Mahfud MD selaku ketua sidang panel mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada hari jumat untuk membuktikan dalil-dalil dari masing-masing pihak yang sudah disampaikan pada persidangan ini. “Nanti semua dibuktikan pada sidang berikutnya pada Jumat 12 Oktober 2012, jam 9.30 WIB, digedung ini,” urainya. (Shohibul Umam/mh)