YOGYA (KRjogja.com) - Dua orang perwakilan kubu KPH Anglingkusumo yakni KGPH Widjojokusumo dan KPH Tjokrobaskoro diusir paksa oleh puluhan anggota Paksi Katon yang berjaga di pintu gerbang komplek Puro Pakualaman, Selasa (9/10).
Kedua kerabat KPH Anglingkusumo berniat memberikan pernyataan kepada wartawan di bangsal Purworetno Pakualaman terkait konflik Pakualaman yang akan dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Niat untuk memberikan pernyataan sikap di kediamannya sendiri tersebut akhirnya gagal dilakukan.
Tanpa patah semangat, keduanya tetap berkata lantang bahwa kepemimpinan yang selama 13 tahun terakhir berjalan di Kadipaten Pakualaman dibawah kepemimpinan KPH Ambarkusumo selaku Paku Alam IX, adalah tidak sah.
"Kami akan menempuh jalur hukum. Karena ada hambatan struktural disini, kami tidak bisa masuk tidak masalah. Tetapi jalur hukum yang kita tempuh adalah akan maju ke PTUN dan dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar KGPH Widjojokusumo.
Menurutnya, draft yang akan diajukan ke PTUN baru disusun dalam bahasa hukum dan segera akan dilayangkan. Sementara, pihak yang dilaporkan ke PTUN adalah DPRD DIY yang dianggap telah bersikap inkonsisten ketika menerima berkas persyaratan calon wakil gubernur (cawagub) dari kubu KPH Anglingkusumo tetapi tidak melakukan proses verifikasi.
"Penerimaan berkas yang kami ajukan kepada dewan sebenarnya menunjukkan bahwa mereka mengakui PA IX Anglingkusumo. Namun sikap dewan menjadi inkonsisten karena mereka tidak melakukan verifikasi berkas dengan alasan hanya akan memverifikasi berkas PA IX yang dikenal, bukan yang bertahta seperti dimaksud UU 13/2012," tegasnya.
Keputusan dewan terkait jabatan wakil Gubernur DIY, lanjutnya, dianggap tidak sah dan cacat hukum. Pihaknya menduga dewan Provinsi DIY punya kecenderungan memihak pada salah satu cawagub. "Karenanya kita akan laporkan kasus ini dan mestinya ada tindak lanjutnya. Setelah tahap pelaporan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) kemudian dilanjutkan ke PTUN, nanti juga akan kita bawa ke MK," imbuhnya.