Jakarta, Aktual.co — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menyatakan kasus Simulator SIM di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian yang dialamatkan kepada penyidik KPK oleh Mabes Polri, agar diselesaikan melalui jalur hukum. "Penegakan hukum harus tetap jalan," ujar Mahfud, di gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10).
Mahfud yang datang mengatasnamakan ikatan alumni Universitas Islam Indonesia, meminta kedua lembaga tidak menghentikan proses hukum ini, termasuk kasus Simulator SIM baik di KPK maupun di Polri. "Termasuk kasus simulator. Semangatnya harus sama," kata Mahfud.
Pada kesempatan ini, Mahfud pun mengingatkan alasan teknis mengenai siapa pihak yang berwenang menangani kasus Simulator, dijadikan alasan berkonflik. Ia mengatakan, setidaknya dalam pemberantasan korupsi ada tiga pilihan, yakni, berkompetisi, bersinergi dan saling menguatkan. "Kami melihat saat ini adanya konfrontasi, ini tidak sehat," kata Mahfud.
Ia menambahkan, agar kisruh ini tidak berkepanjangan, setelah dari KPK, Mahfud dan para Alumni UII, seperti Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai akan mendatangi Menkopolhukam, Djoko Suyanto dan Kapolri, Jendral Timur Pradopo, untuk dapat segera menyelesaikan konflik ini.
"Kami memberikan dukungan tapi bukan pada institusi tapi pemberantasan korupsi karena musuh utama kita adalah merajalelanya korupsi," kata Mahfud.