TRIBUNJATIM.COM,MALANG- Komisioner KPU Kota Batu akan all out (habis-habisan) menghadapi gugatan tiga pasangan calon (paslon) di Mahkamah Konstitusi (MK). Rencananya, MK akan menggelar sidang pertama pada hari Senin (8/10/2012).
Komisioner KPU Kota Batu, Supriyanto mengatakan, ‘pertarungan’ disidang MK menyangkut harga diri lembaga penyelenggara pemilu itu. Pasalnya, KPU baru saja mengalami kekalahan di PTUN setelah kuasa hukum calon petahana Eddy Rumpoko menggugatnya.
“Jika MK mengabulkan gugatan mereka (tigas paslon), maka, kemungkinan besar pilwali diulang. Agar tidak kalah, kami all out. Kami mencari kuasa hukum yang berpengalaman sidang di MK. Kami yakini, keputusan yang kami buat sudah prosedural,” papar Supriyanto di kantor KPU, Kamis (4/10).
Untuk menghadapi gugatan di MK ini, KPU haru smengeluarkan anggaran lagi guna menyewa pengacara handal, yakni Robikin dari Art and Partner Jakarta. Belum diketahui, berapa anggaran untuk menyewa pengacara sekelas Robikin.
Pada saat digugat di PTUN lalu, KPU mengeluarkan anggaran kurang lebih Rp 150 juta. Sedangkan anggaran total dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang disediakan KPU untuk menghadapi seluruh gugatan sebesar Rp 400 juta.
“Hari ini Kamis (4/10/2012), Ketua KPU Bagyo Prasasti Prasetyo ke Jakarta menemui Pak Robikin. Mungkin sekalian menyelesaikan administrasi dan menyeahkan surat kuasa hukum,” ujarnya.
Adanya pengacara kondang sekelas Robikin tidak membuat tiga paslon gentar. Melalui kuasa hukumnya, Setyo Eko cahyono, mereka juga akan all otu di MK. “Apa yang kami lakukan itu merupakan kebenaran. Dan kami akan berjuang demi tegaknya kebenaran,”ucap Eko.
Meskipun dalam hitung cepat beberapa lembaga survei Pilwali 2 Oktober lalu tigas paslon kalah, tapi, sambung Eko, mereka masih semangat. Buktinya, komunikasi antar tigas paslon itu tetap bersambung dan mereka tidak menarik gugatannya yang sudah masuk di MK. Apalagi, gugatan tigas paslon di PTUN juga tetap berjalan.
Dalam gugatannya ke MK tanggal 26 September lalu itu, Eko juga menjelaskan proses Pilwali terindikasi upaya menghambat proses Pilwali secara sistematis, masif, dan terstruktur. Antara lain, penarikan empat Kepala Sub Bagian dan 14 staf KPU.
Masalah Pemkot Batu tidak segera mencairkan anggaran Pilwali sebesar Rp 3 miliar, tidak diperkenankannya menggunakan lapangan untuk kampanye, terjadi perusakan kaca kantor KPU dan mencaci maki komisioner sebelum diterbitkannya surat keputusan 29/KPTS/KPU Kota-014.329951/2012 yang menetapkan paslon Eddy Rumpoko-Punjul Santoso masuk lagi dalam bursa Pilwali.