Sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilukada (PHPU) Kabupaten Cilacap 2012 - Perkara No. 65/PHPU. D-X/2012 - digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (4/10) siang. Agenda sidang di antaranya mendengarkan keterangan Termohon dan Pihak Terkait. Majelis Hakim terdiri atas Achmad Sodiki (Ketua Pleno), Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi (Anggota).
Dalam persidangan, Termohon melalui kuasa hukumnya menyatakan sejumlah keberatan terhadap dalil-dalil Pemohon pada persidangan sebelumnya. Termohon memberi bantahan terhadap tiga hal dalam dalil Pemohon. Pertama, soal kecurangan Pemilukada terkait kampanye di luar jadwal.
“Pemohon tidak menguraikan secara jelas dan rinci tentang hal-hal tersebut. Bahkan kami selaku Termohon mendalillkan bahwa masalah kampanye sudah diatur dalam UU tentang Kewenangan Panwaslu, sehingga tidak terkait dengan Termohon,” jelas kuasa hukum Termohon.
Kedua, lanjut Termohon, menyangkut kejanggalan DPS dan DPT, dengan adanya pemilih ganda. Menurut Termohon, dalil tersebut tidak benar. Karena sesuai dengan bukti yang ada, Termohon sudah memberikan kesempatan perbaikan, penambahan maupun pengurangan terhadap PPS kepada seluruh partai politik.
Termohon juga menanggapi dalil Pemohon terkait nama pemilih tanpa nomor KTP. Mengenai hal ini, Termohon menyatakan hal ini tidak benar dan tidak menjadi masalah yang mendasar. Dalihnya, karena tanpa memiliki nomor KTP, hal itu sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.
Ketiga, soal adanya kejanggalan data Calon Bupati incumbent, H. Tatto Suwarto Pamuji, Termohon menyatakan hal itu tidak benar. Karena Termohon sudah melampirkan bukti surat penetapan Pengadilan Negeri (PN) Cilacap No. 448.
Sementara itu Pihak Terkait juga menanggapi hal-hal yang disampaikan Pihak Pemohon dalam sidang sebelumnya. Di antaranya mengenai kedudukan hukum Pemohon, menurut Pihak Terkait, Pemohon tidak memiliki kapasitas untuk bisa mengajukan gugatan ke MK.
“Karena Pemohon tidak memiliki hubungan langsung dalam Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Cilacap 2012,” kata Pihak Terkait.
Pihak Terkait juga mengklarifikasi soal tudingan Pemohon yang mengatakan Pemilukada Kabupaten Cilacap berlangsung tidak ‘jurdil’, banyak pelanggaran dan kecurangan yang dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang masif, sistematis dan terstruktur. Termasuk menanggapi dalil Pemohon bahwa bupati incumbent telah melakukan kampanye terselubung
“Dalil tersebut tidak benar. Justru pihak Pemohonlah, selaku pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, yang banyak melakukan pelanggaran dalam Pemilukada secara masif, sistematis dan terstruktur,” jelas Pihak Terkait. (Nano Tresna Arfana/mh)