Duta Besar India untuk Indonesia Gurjit Singh melakukan kunjungan untuk berdiskusi dengan Ketua MK Moh. Mahfud MD pada Rabu (3/10) di Ruang Delegasi MK. Dalam kesempatan itu, Mahfud didampingi oleh Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi dan Sekretaris Jenderal Janedjri M. Gaffar .
Gurjit mengungkapkan Indonesia memiliki keunikan karena memiliki dua lembaga kehakiman, yakni Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Sementara di India, hanya terdapat satu lembaga “Di India tidak memiliki MK, India hanya ada MA, untuk menjalankan fungsi seperti MKRI. Saya dengar MKRI juga mempunyai kewenangan untuk melakukan impeachment? Kalau di India, impeachment dapat dilakukan oleh parlemen,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Mahfud menjelaskan India dapat melakukan hal tersebut karena menganut sistem parlementer, sementara Indonesia menganut sistem presidensial. Untuk itu, lanjut Mahfud, impeachment di Indonesia harus dilakukan melalui lembaga peradilan sebelum Presiden diputuskan bersalah. “Indonesia menganut sistem presidensial, maka untuk melakukan impeachment, harus ada pemeriksaan melalui lembaga kehakiman,” ujarnya.
Menurut Mahfud, Indonesia dan India memiliki kesamaan dalam menghadapi tantangan mempertahankan demokrasi. Mahfud menjelaskan tantangan dalam demoktasi akan selalu ada. “Akan selalu ada ada tolak dan tarik antara kepentigan umum dengan kepentingan pribadi. Kemudian jumlah penduduk yang besar serta tatanan primodial yang besar dan sejarah membuat kita tumbuh dengan baik. Diskusi untuk saling membagi pengalaman dalam menghadapi tantangan dalam mempertahankan demokrasi,” jelasnya. (Lulu Anjasari/mh)